Margarito Kamis |
"Hanya KPU yang diberikan kewenangan oleh konstitusi kita dalam UUD 45 dan turunannya UU 42 tahun 2008. Cuma KPU yang sah melakukan rekapitulasi suara serta menyatakan seorang capres menang atau kalah dalam Pilpres 2014," kata Margarito yang dikutip Rakyat Merdeka Online, Jumat (11/7/2014).
Setepat apapun hasil lembaga survei, sebesar apapun sampling lembaga survei, tetap saja secara hukum hasilnya tak dapat dijadikan dasar.
"Secara hukum KPU yang berwenang. Kalau salah satu pihak menilai kekeliruan di KPU, silakan koreksi lewat Mahkamah Konstitusi. Itulah sistem hukum yang berlaku," tegas doktor hukum asal Ternate itu.
Dia yakin, proses koreksi di Mahkamah Konstitusi itu tidak memakan waktu lebih dari satu bulan. Dan lagipula, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres 2014 dilakukan dalam jangka waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.
"Saya yakin proses di MK itu tidak akan lebih dari 20 Oktober. Tidak lebih dari sebulan. Jadi, tidak akan ada kekosongan pemerintahan. Poin saya, tidak ada satu pun lembaga di luar KPU berwenang menyatakan capres menang atau kalah," tegasnya lagi.
Kemarin, para pentolan lembaga survei seperti Harjanto (Populi Center), Burhanuddin Muhtadi (Indikator Politik Indonesia), Djayadi Hanan dan Grace Natalie (Saiful Mujani Research and Consulting/SMRC), Adji Alfarabi (Lingkaran Survei Indonesia/LSI), dan Yunarto Wijaya (Charta Politika) menggelar konferensi pers.
Burhan yang mengakui hitung cepatnya dibiayai Metro TV, mengatakan sangat yakin hasil quick count yang dilakukan lembaga-lembaga survei mainstream dan resmi akurat dan akan sama dengan hasil penghitungan resmi KPU. Yang menarik, dia menegaskan, KPU layak divonis keliru kalau hasil penghitungannya beda dengan lembaga survei. (klik disini)
Margarito mengatakan, pernyataan Burhanuddin itu memang meresahkan masyarakat. Namun, tidak ada alasan untuk mempidanakan Burhanuddin. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar