>
Headlines News :
Home » » Kapolres dan Pejabat Setingkat Dilarang Gunakan Ajudan

Kapolres dan Pejabat Setingkat Dilarang Gunakan Ajudan

Written By Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 22.30.00

Badrodin Haiti
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Polri mengeluarkan aturan baru. Dalam aturan itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), pejabat yang setara, serta jajaran yang ada di bawahnya di seluruh Indonesia dilarang menggunakan ajudan.

Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, pelarangan ini merupakan bagian rasionalisasi jajaran Polri. "Demi efektifitas penggunaan anggota kepolisian dan pelayanan kepada warga, penggunaan ajudan bagi kapolres, pejabat setara, serta jajaran yang ada di bawahnya dilarang," kata Badrodin yang dilansir dari Metrotvnews.com, Selasa (29/4/2014).

Peraturan ini tertuang dalam telegram rahasia Wakapolri Komjen Pol Badroddin Haiti, 28 April 2014. Menurut Badrodin, peraturan dikeluarkan untuk memprioritaskan distribusi anggota Polri ke polres dan polsek di seluruh Indonesia.

"Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat, sehingga personel Polri 80 persennya ada di polres dan polsek. Nah, yang di polres ini jangan dijadikan ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan," kata Badrodin.

Selain itu, penggunaan ajudan kapolres tidak didasarkan peraturan resmi Polri. Menurut Badrodin, aturan yang memperbolehkan penggunaan ajudan hanya untuk Kapolda ke atas.

"Kapolres enggak usah. Kalau mau pakai sopir atau Spri (sekretaris pribadi), (Kapolres) cukup pakai PNS saja. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke polres/polsek ini diberdayakan untuk operasional," kata Badrodin.***
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger