Ilustrasi |
Kepala Kejati Jayapura, ES Maruli Hutagalung mengatakan, kasus tersebut kembali ditindaklanjuti setelah lama ada penundaan penahanan.
"Ini kasus 2011, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dua orang ini, seharusnya juga ditahan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Saya tidak mengerti juga kenapa kasus ini dihentikan oleh kepala kejaksaan yang lama," katanya di Jayapura, seperti dilansir portalkbr.com Selasa (11/3/2014).
Padahal, pada 6 Maret lalu, keduanya baru dilantik oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai eselon II dan menempati jabatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Papua.
Sebelum menduduki jabatannya sekarang, John Way menjadi Penjabat Bupati Lanny Jaya dan Dorren Wakerkwa menjadi Kepala Sekretariat KPUD Lanny Jaya. "Keduanya sudah ditetapkan tersangka pada 7 April 2011 lalu. Rencananya Kamis besok kami akan panggil keduanya. Seharusnya mereka juga ditahan," ungkapnya.
Sementara Dorren Wakerkwa menolak ditemui wartawan, untuk dimintai konfirmasinya. "Bapak belum bisa menerima wartawan saat ini" kata salah satu ajudannya yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/3).***
sumber:portalkbr.com
0 komentar:
Posting Komentar