Aktivitas PT Arthaindo Jaya Abadi (AJA) yang merusak hutan sehingga mengganggu habitat satwa Monyet di Podi, Kabupaten Tojo Unauna. (Foto: Jatam Sulteng) |
“Dalam beberapa bulan terakhir, ratusan monyet mulai turun gunung hingga masuk ke perkampungan warga. Akibatnya masyarakat terusik, sehingga warga mengusirnya dengan berbagai cara,” ujar Rifai Hadi, Manager Riset dan Kampanye Jaringan Tambang (Jatam) Sulteng, dalam rilisnya Senin (27/1/2014).
Dalam keterangannya disebutkan, ratusan monyet hutan tersebut masuk ke perkebunan warga dan merusak tanaman, yakni pohon kelapa. Akibat Sehingga, para petani di Podi harus kerja ekstra untuk menjaga kebun-kebun mereka, agar monyet tidak merusak tanaman-tanaman yang ada. “Meski demikian, para petani tidak membunuh sekawanan monyet-monyet itu, namun hanya mengusir atau menakut-nakuti agar tidak mengganggu lagi,” jelasnya.
Menurut para petani kata Rifai, setiap hari jumlah kawanan monyet terus meningkat seiring dengan aktivitas ekstraktif PT AJA di wilayah tersebut.
Dari hasil investigasi Jatam Sulteng diyakini, migrasi monyet-monyet hutan itu disebabkan oleh industri ekstraktif yang memporak-porandakan hutan yang dilakukan PT Arthaindo Jaya Abadi. “Terganggunya habitat monyet, karena bunyi bising mesin penggilingan untuk pengolahan bijih besi PT Arthaindo Jaya Abadi yang dioperasikan selama 1x24 jam di kaki Gunung Katopasa Desa Podi,” terang Rifai.
Dengan terus berlangsungnya pengrusakan yang dilakukan PT AJA kata Rifai, akan mengakibatkan hilangnya habitat Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Tonkeana). Padahal, monyet hitam Sulawesi ini hampir punah keberadaannya, yang kemudian habitatnya di rusak oleh perusahaan tambang yang hanya mengambil keuntungan.
“Artinya, Perusahaan tambang PT AJA telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena itu, Jatam Sulawesi Tengah menuntut agar aktivitas PT AJA segera dihentikan dan Polda Sulteng segera jadikan tersangka Direktur PT AJA,” jelasnya.(trs/*)
0 komentar:
Posting Komentar