Palu, Jurnalsulteng.com- Pupus sudah impian Pasangan drg Anita B Nurdin dan Abd Chair Mahmud (DOAMU) untuk memimpin Kabupaten Donggala dalam lima tahun ke depan.
Hal tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pasangan DOAMU, pada sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta, Kamis (19/12).
Dalam Putusan Nomor 188/PHPU.D-XI/2013 tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Doa'Mu pada hasil Pilkada Donggala putaran ke dua itu.
Dengan demikian, Keputusan KPU Kabupaten Donggala yang telah menetapkan pasangan Kasman Lassa dan Vera Elena Laruni (KAVE) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala terpilih, dianggap sah dan harus dilaksanakan.
Dengan keluarnya hasil putusan MK tersebut, maka pasangan KAVE akan segera dilantik sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Donggala yang rencananya akan dilantik pada 26 Desember 2013
Sebelumnya, pilkada Donggala digelar dalam dua putaran setelah pada putaran pertama diikuti delapan pasangan calon.
Pada putaran kedua, pasangan KAVE berhasil memenangkan Pilkada donggala dengan kemenangan mutlak atas pasangan Doa'Mu.
sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar