(Ilustrasi) |
Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu, Senin (11/11/2013) mengatakan, KPU sudah menyosialisasikan kepada partai politik tentang pedoman penggunaan dan sumber keuangan pemilu baik untuk partai politik maupun calon anggota DPD RI.
"Kita sudah minta ke parpol segera menyampaikan dana awal kampanyenya serta sumber keuangannya," kata Sahran.
Hingga kini belum semua partai politik menyampaikan laporan dana awal kampanyenya. KPU akan memberikan batas waktu sampai 27 Desember 2013.
Dia mengatakan dalam pendanaan kampanye, partai politik memiliki tiga sumber dana yakni dana partai, dana yang bersumber dari calon legislatif dan sumbangan pihak lain dengan batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sahran mengatakan seluruh dana kampanye yang digunakan partai politik nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU.
Dia mengatakan hasil audit tersebut sudah disampaikan ke KPU paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Sahran mengatakan pelaporan dana kampanye tersebut wajib bagi peserta pemilu sesuai tingkatannya dan calon anggota DPD RI.
Laporan dana kampanye tersebut mencakup semua informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari awal sampai akhir laporan disusun.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah, pemerintah desa atau badan usaha milik desa.
Selain itu juga sumbangan dari anak perusahaan badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha mikik daerah.***
sumber:antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar