>
Headlines News :
Home » » SBY Teken Perpu MK, Ini Isinya

SBY Teken Perpu MK, Ini Isinya

Written By Unknown on Kamis, 17 Oktober 2013 | 23.58.00

Yogyakarta, Jurnalsulteng.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ihwal Mahkamah Konstitusi di Istana Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis (17/10/2013) malam.

SBY mengutus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto untuk menyampaikan garis besar isi Perpu. Djoko didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Adapun Presiden SBY berada di dalam istana.

“Malam ini Presiden telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” kata Djoko saat menyampaikan isi Perpu.

Menurut Djoko, setidaknya ada tiga substansi utama dalam Perpu. Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, ada perubahan dalam persyaratannya sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf i. Syaratnya, seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.

Kedua, Perpu memuat penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. “Sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sesuai harapan dan opini publik,” kata dia.

Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden didahului oleh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.***


sumber:tempo.co
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger