Ilustrasi |
"Kita sudah mengetahui identitas pemilik bengkel namun orangnya telah kabur saat digerebek," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu AKP Yoseph Adi Rahman di Palu, Kamis (3/10/2013).
Informasi tersebut didapatkan dari sejumlah pelaku bentrok yang ditangkap beberapa waktu lalu karena membawa senjata rakitan berupa dum-dum.
Dum-dum yang terbuat dari pipa sepanjang 60 cm hingga satu meter yang berbahan peledak dari mesiu petasan atau serbuk korek api.
Di dalam pipa yang dibentuk mirip senjata api laras panjang itu kemudian diisi pecahan kaca, paku atau potongan logam.
Jarak tembak senjata itu mencapai 10 meter hingga 20 meter yang arah letusannya tak beraturan, dan jika mengenai manusia bisa mematikan.
Dia mengatakan saat ini situasi di Kota Palu relatif aman dan jarang terjadi bentrok antarwarga. "Bisa saja karena pembuat senjata telah kabur atau puluhan orang telah ditangkap," kata Yoseph.
Dia mengaku akan menindak tegas siapa saja yang kedapatan membawa senjata tajam atau senjata api rakitan saat bentrok antarwarga.
Dia mengatakan pemilik senjata tajam atau senjata api ilegal diancam hukuman penjara maksimal 10 hingga 20 tahun sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Kita berharap para pelaku bentrok itu dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera," katanya.
Polres Palu dan Kejaksaan Negeri Palu sendiri telah komitmen akan menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku bentrok yang kedapatan membawa senjata.
"Kalau pelakunya cuma dihukum beberapa bulan, nanti calon pelaku lainnya tidak jera," katanya.***
sumber:antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar