>
Headlines News :
Home » , » Caleg Meninggal akan Dihapus dari DCT

Caleg Meninggal akan Dihapus dari DCT

Written By Unknown on Selasa, 22 Oktober 2013 | 15.02.00

Palu, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemilihan Umum pastikan akan menghapus dua calon legislatif (caleg) DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014.


"Yang akan kami hapus dari DCT Pemilu hanya nama, foto dan juga daerah pemilihan (dapil)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat, Marwan P Angku di Palu, Selasa (22/10/2013).

Ia mengatakan bahwa dalam rapat pleno KPU yang berlangsung (21/10), telah disepakati bersama penghapusan nama, foto dan dapil kedua caleg yang telah meninggal dunia itu.

Sementara khusus nomor urut daftar caleg tidak dihapus dari DCT.

Kedua caleg DPRD Kota Palu yang meninggal dunia tersebut adalah Arfandi Labanu dan Yan Piter Pa`ath. Keduanya adalah anggota DPRD Palu priode 2009-2014.

Dengan demikian jumlah caleg yang terdaftar dalam DCT hasil penetapan KPU setempat saat ini berjumlah 416 dari sebelumnya 418 orang.

Marwan juga menegaskan caleg yang meninggal tidak bisa digantikan dengan orang lain.

"Itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU," katanya.

Menurut dia, tidak bisa caleg yang meninggal, lalu kemudian diganti dengan lain.

Sementara jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2014 di Kota Palu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebanyak 242.290 jiwa.

Jumlah pemilih tersebut tersebar di delapan kecamatan yang ada di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Meskipun KPU telah menetapkan DPT untuk Pemilu Legislatif dan Presiden pada 2014, namun tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang belum terdaftar.

Menurut dia, data pemilih yang ada sekrang ini setelah dilakukan validasi oleh PPS dan PPK benar-benar sudah akurat.

"Saya jamin DPT hasil perbaikan sudah cukup akurat karena telah berbagai proses verifikasi dan validasi," katanya.

Sementara jumlah TPS di Palu pada Pemilu Legislatif 2014 ditetapkan KPU sebanyak 688 atau meningkat dibandingkan Pemilu 2009 yang hanya 672 TPS.

Peningkatan jumlah TPS karena disesuaikan dengan jumlah pemilih. Setiap TPS sesuai aturan KPU maksimal 500 orang pemilih.

Ketua PPS Kelurahan Tatura Selatan, Welem Tambing membenarkan DPT hasil perbaikan mengalami penurunan dari DPT sebelumnya.

Ia juga mengatakan pengurangan kebanyakan karena pemilih ganda.

Karena sudah melalui tahapan perbaikan yang cukup panjang dan sangat cermat, Welem optimistis jumlah pemilih yang masuk DPT hasil perbaikan saat ini dijamin akurasinya.

Akurasi pemilih pada DPT Pemilu Legislatif 2014 ini tidak perlu lagi diragukan. ***
sumber:antarasulteng.com

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger