(Ilustrasi) |
"Banyak dalil-dalil yang dilanggar baik undang-undang maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata mantan anggota DPRD Sulawesi Tengah Amrullah Almahdali setelah rapat paripurna istimewa PAW DPRD Provinsi Sulteng, Senin (21/10/2013).
Amrullah digantikan oleh Nadjamuddin Syah berdasarkan salinan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.72-6885 tahun 2013 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Amrullah mengatakan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2013 mengabulkan sebagian pemohon atas pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Partai Politik sehingga anggota DPRD yang pindah partai politik tidak harus mengundurkan diri.
Dalam kasus pergantian antarwaktu PKPB kata Amrullah, terjadi kejanggalan karena dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri ke partai sebagaimana dijadikan dasar PKPB provinsi untuk diajukan ke DPP PKPB.
Dia mengatakan dirinya juga tidak pernah menerima surat keputusan dan pengesahan pemberhentian dirinya sebagai anggota partai.
"Kalau saya pernah mengajukan pengunduran diri, saya minta kepada DPD PKPB tunjukkan surat aslinya," kata Amrullah.
Amrullah mengatakan yang lebih menyakitkan lagi dirinya baru tahu jika diganti setelah adanya proses geladi pelantikan dan pengambilan sumpah pada 17 Oktobet 2013.
"Saya kaget kenapa tiba-tiba saya diganti dan itu saya ketahui nanti mau pelantikan. Ini kan penzaliman," katanya.
Atas masalah tersebut memantik reaksi dari para pendukung Amrullah Almahdali menggelar unjukrasa dan menuntut Ketua DPRD tidak melantik pengganti antarwaktu karena melanggar konstitusi.
Sekitar 100 orang pengunjukrasa di luar gedung DPRD tidak menyurutkan proses pelantikan dan pengambilan sumpah Nadjamuddin Syah.
Ketua DPRD Aminuddin Ponulele tetap melantik dan mengambil sumpah Nadjamuddin Syah.
Meski pelantikan tetap berlangsung namun sempat terjadi kericuhan antara Amrullah Almahdali dengan Aminuddin Ponulele.***
sumber:antarasulteng.com
1 komentar:
Menyimak saja dulu.
Posting Komentar