>
Headlines News :
Home » , , » Pilkada Donggala, Panwaslu Bakal Pidanakan drg Anita

Pilkada Donggala, Panwaslu Bakal Pidanakan drg Anita

Written By Unknown on Rabu, 10 Juli 2013 | 14.24.00

Donggala, (jurnalsulteng.com) - Niat dan harapan  bakal calon (Balon) Bupati Donggala drg Anita Bugiswati Noerdin untuk lolos dari semua tahapan Pilkada yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Donggala, sepertinya tidak akan berjalan mulus.

Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Donggala  selain  akan mem-PTUN-Kan pihak-pihak yang terkait atau yang menandatangani   surat keterangan pengganti ijazah baik SD, maupun  Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Muhammadiyah termasuk Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Donggala, Panwas  juga  akan mempolisikan kandidat  Bupati  yang diusung Partai Golkar, PKB dan PKS ini.

Menurut Ketua Panwas Rias Ali Damang, SH berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri Kasat Intel Polres Donggala, Kasat Reskrim dan Kasipidum Kejari Donggala, selain akan menempuh upaya peradilan tata usaha negara (PTUN), Panwas juga akan mempolisikan drg Anita, jika hasil  kajian kasus yang dilakukan oleh tim ahli dan  tim advokasi Panwas menemukan unsur tindak pidana. “  Pokoknya dalam waktu dekat upaya PTUN akan kami tempuh. Kemudian jika usur pidanaya ditemukan, maka Panwas akan mempolisikan Anita,” kata Rais kepada wartawan.

Ditambahkan Rais, sebenarnya kalau mau jujur pihaknya banyak menemukan unsure kejanggalan dalam dokumen  yang dimasukan drg Anita kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Donggala. Seperti contoh dibuku induk SD Muhammadiyah, ada kejanggalan  dalam penulisan nama Anita  titik kemudian  ada ketambahan Bugiswati dengan tinta polpen yang berbeda. Kemudian di nomor induk dicantumkan SR Muhammadiyah, sementara didalam surat keterangan pengganti ijazah tertulis SD 1 Donggala. Belum lagi  kata Rais perihal tahun ajaran yang double  di era 60an serta keterangan mantan Kepala Sekolah  Muhammadiyah yang selalu berubah saat dimintai klarifikasi. “ Intinya,  Panwas akan membuat kajian kasus kemudian menemubuskan kepada KPUD Donggala,” tutur Rais.

Rais juga meyakinkan bahwa Panwas Donggala tidak akan ditunggangi, tetap menjaga integritas dan independensi, karena ini sudah menjadi  tufoksi sebagai lembaga pengawas pemilu.

Sebelumnya, drg Anita Bugiswati Nurdin, pada Selasa (2/7/2013) lalu, sempat diperiksa Panwaslu  kurang lebih selama empat jam terkait penggunaan surat keterangan pengganti ijazah sekolah dasar dan tingkat lanjutan tersebut.

Dua lembar surat keterangan yang dimasukkan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati yakni, surat keterangan pengganti ijazah SD Muhammadiyah I Donggala tahun ajaran 1969.  Kemudian surat keterangan pengganti ijazah jenjang Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Muhammadiyah Donggala. Dalam surat tersebut, Anita dinyatakan lulus tahun 1974 setelah mengikuti ujian 12 sampai 16 November 1973.

Surat keterangan ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala Drs Muslimin M.Si pada 6 Mei 2013. “ Kami ingin meminta klarifikasi, pasalnya saat verifikasi administrasi, Panwaslu menemukan indikasi kejanggalan dalam surat pengganti ijazah Dr Anita,” kata Ketua Panwaslu Donggala Rais Ali Damang, SH kepada wartawan.

Namun kata Rais, pemeriksaan kali ini belum selesai, dan masih akan dilanjutkan setelah Panwaslu menggelar rapat pleno. Selain memeriksa Anita, Panwaslu  juga akan memanggil pihak-pihak lain,  seperti  pejabat yang mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah yang dipergunakan Anita saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Donggala.

Menurut Rais, selain yang bertandatangan pada dua surat keterangan pengganti ijazah akan dimintai keterangan, juga akan dilakukan pemanggilan kepada mantan Kepsek SD Muhammadiyah I Donggala Mansur Muhali (72) dan Fauzi Makmur (76) mantan Kepsek PGAP Muhammadiyah Donggala. Intinya  kata Rais, permintaan klarifikasi ini untuk membuktikan apakah benar ijasah SD dan SMP yang dimiliki Anita benar-benar ada atau benar-benar hilang. Apalagi saat Anita dimintai keterangan, kata Rais  ia sempat membawa berkas berupa, surat laporan polisi, surat tanda lulus sementara setinggkat SMP tahun 1974 serta surat permohonan pengganti ijazah SD dan SMP.

Sementara Dr Anita yang dicegat wartawan usai menjalani pemeriksaan Panwaslu mengaku jika dirinya memiliki bukti yang kuat dan pernah menimba pendidikan disekolah yang dimaksud.  “Jadi tidak ada yang palsu, ini bukti-bukti saya,”tandas Anita sambil memperlihatkan map yang berada ditangannya.***

Wartawan/Editor: Agus Manggona/Sutrisno
 

Share this article :

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Ternyata ada website sulteng... Tapi beritanya kok lebih banyak berita nasional daripada berita dari sulteng...
Kalau bisa lebih banyak yang dari sulteng, biar kita yang sedang dalam perantauan bisa tetap update berita dari provinsi tercinta..

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger