Jurnal Jakarta— Ketua Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih mengatakan naiknya harga komoditas pangan beberapa bulan terakhir disebabkan oleh kebijakan liberalisasi yang kebablasan sejak ditanda tanganinya Lewat Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Indonesia bersama dengan International Monetary Fund (IMF) tahun 1998.
Menurutnya, saat ini Indonesia sangat bergantung pada impor. 100 persen untuk gandum, 78 persen kedelai, 72 persen susu, 54 persen gula, 18 persen daging sapi, 95 persen bawang putih.
"Padahal sebelum ada perjanjian dengan IMF, produksi bawang bisa mencapai 80 sampai 90 persen, begitu juga kedelai. Yang terjadi sekarang produksi cuma 20-30 persen," katanya di Jakarta, Rabu (3/4).
Selain itu juga, Henry mengatakan bahwa dominasi orientasi pasar dalam membuat kebijakan pangan juga menjadi penyebab fenomena kenaikan harga komoditas pangan.
"Argumen yang selalu dibangun adalah kalau harga pangan impor lebih murah, mengapa susah-susah memproduksi sendiri. Argumen itu sesat," tambahnya.
Absennya kelembagaan pangan pun mengambil peranan dalam kenaikan harga pangan.
"Sejak Menteri Negara Urusan Pangan dibubarkan pada 1999, tidak ada lagi lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan dan mengarahkan pembangunan pangan," imbuhnya.***
sumber: Aktual.co
Menurutnya, saat ini Indonesia sangat bergantung pada impor. 100 persen untuk gandum, 78 persen kedelai, 72 persen susu, 54 persen gula, 18 persen daging sapi, 95 persen bawang putih.
"Padahal sebelum ada perjanjian dengan IMF, produksi bawang bisa mencapai 80 sampai 90 persen, begitu juga kedelai. Yang terjadi sekarang produksi cuma 20-30 persen," katanya di Jakarta, Rabu (3/4).
Selain itu juga, Henry mengatakan bahwa dominasi orientasi pasar dalam membuat kebijakan pangan juga menjadi penyebab fenomena kenaikan harga komoditas pangan.
"Argumen yang selalu dibangun adalah kalau harga pangan impor lebih murah, mengapa susah-susah memproduksi sendiri. Argumen itu sesat," tambahnya.
Absennya kelembagaan pangan pun mengambil peranan dalam kenaikan harga pangan.
"Sejak Menteri Negara Urusan Pangan dibubarkan pada 1999, tidak ada lagi lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan dan mengarahkan pembangunan pangan," imbuhnya.***
sumber: Aktual.co
0 komentar:
Posting Komentar