Jurnal
Palu- Proyek pembangunan kantor Camat Sirenja Desa Tompe Kabupaten Donggala yang
menggunakan dana APBN 2012 sekira Rp 872 juta lebih, sampai saat ini masih mangkrak
alias lambat. Kondisi ini tentunya menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat,
lebih-lebih warga Pantai Barat itu sendiri. Pasalnya, proyek yang dikerjakan CV Dwi Jaya Lestari
ini, baru terealisasi sekitar 75 persen.
“Ini sangat merugikan masyarakat Sirenja, karena kantor Camat baru belum
bisa difungsikan,” kata warga sekitar yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Ia menilai
keterlambatan ini tidak lepas, karena kurangnya perhatiannya baik itu
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Disisi lain kata sumber, akibat
tidak matang dan maksimalnya sisi
perencanaan. “ Jika perencanaannya matang, tidak mungkin proyek ini bisa
terlambat,”tuturnya.
Olehnya ia meminta
pihak Bawasda dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk hasil
pekerjaan dilapangan karena bisa jadi
telah terjadi kerugian Negara akibat keterlambatan tersebut. “ Masalah ini
tidak bisa dipandang sebelah mata, karena ini menyangkut fasalitas publik dan
keuangan nagara,” tandas sumber.
Konsultan Pengawas
Faisal yang dikonfirmasi via ponsel menuturkan,
tidak ada kerugian Negara dalam proyek tersebut, karena pihak rekanan
hanya dibayarkan sesuai progress pekerjaan dilapangan yakni sekitar 75 persen.
“ Setelah habis masa kontrak dan dihitung progress dilapangan, rekanan hanya
mampu menyelesaikan 75 persen, maka hanya itu dibayarkan, selebihnya
dikembalikan ke negara,” kata Faisal.
Menurut Faisal proyek
yang bersumber dari dana Balitbangda
Pusat ini sebenarnya tidak akan terlambat, jika DIPA-nya cepat turun, sehingga
proses tendernya juga lambat. Meski demikian CV Dwi Jaya Lestari tetap bertanggungjawab,
terbukti mereka hingga saat ini masih terus merampungkan sisa pekerjaan
dilapangan. “ Jadi pihak rekanan tetap
diberikan waktu dari tanggal 25 Desember hingga 50 hari kelender sesuai
Peppres No 70 tahun 2012. Namun denda tetap diberlakukan, seberapa lama pihak
rekanan dapat merampungkan pekerjaan hingga 100 persen,” tuturnya.
Sebenarnya kalau mau jujur tambah Faisal, justru pihak ketiga yang dirugikan, karena sewaktu masa kontrak habis, tidak diberikan masa perpanjangan. Makanya yang dibayarkan hanyalah hasil pekerjaan 75 persen. Namun dengan pertimbangan azas manfaat CV Dwi Jaya Lestari bersedia menyelesaikan proyek hingga 100 persen. “Menyangkut dananya akan dibayarkan pada tahun ini, dengan tetap memberlakukan denda disesuaikan waktu pekerjaan,” tandas Faisal. (Agus for Jurnal Sulteng)
0 komentar:
Posting Komentar