>
Headlines News :
Home » , » Proyek Kantor Camat Sirenja Mangkrak

Proyek Kantor Camat Sirenja Mangkrak

Written By Unknown on Rabu, 30 Januari 2013 | 11.38.00


Jurnal Palu- Proyek pembangunan kantor Camat Sirenja  Desa Tompe Kabupaten Donggala yang menggunakan dana APBN 2012 sekira Rp 872 juta lebih, sampai saat ini masih mangkrak alias lambat. Kondisi ini tentunya menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat, lebih-lebih warga Pantai Barat itu sendiri. Pasalnya,  proyek yang dikerjakan CV Dwi Jaya Lestari ini,  baru terealisasi sekitar 75 persen. 

“Ini sangat merugikan masyarakat Sirenja, karena kantor Camat baru belum bisa difungsikan,” kata warga sekitar yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Ia menilai keterlambatan ini tidak lepas, karena kurangnya perhatiannya  baik itu  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Disisi lain kata sumber,  akibat tidak  matang dan maksimalnya sisi perencanaan. “ Jika perencanaannya  matang, tidak mungkin proyek ini bisa terlambat,”tuturnya.

Olehnya ia meminta pihak Bawasda dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk hasil pekerjaan dilapangan karena  bisa jadi telah terjadi kerugian Negara akibat keterlambatan tersebut. “ Masalah ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena ini menyangkut fasalitas publik dan keuangan nagara,” tandas sumber.

Konsultan Pengawas Faisal yang dikonfirmasi via ponsel menuturkan,  tidak ada kerugian Negara dalam proyek tersebut, karena pihak rekanan hanya dibayarkan sesuai progress pekerjaan dilapangan yakni sekitar 75 persen. “ Setelah habis masa kontrak dan dihitung progress dilapangan, rekanan hanya mampu menyelesaikan 75 persen, maka hanya itu dibayarkan, selebihnya dikembalikan ke negara,” kata Faisal.

Menurut Faisal proyek yang  bersumber dari dana Balitbangda Pusat ini sebenarnya tidak akan terlambat, jika DIPA-nya cepat turun, sehingga proses tendernya juga lambat. Meski demikian CV Dwi Jaya Lestari tetap bertanggungjawab, terbukti mereka hingga saat ini masih terus merampungkan sisa pekerjaan dilapangan. “ Jadi pihak rekanan tetap  diberikan waktu dari tanggal 25 Desember hingga 50 hari kelender sesuai Peppres No 70 tahun 2012. Namun denda tetap diberlakukan, seberapa lama pihak rekanan dapat merampungkan pekerjaan hingga 100 persen,” tuturnya. 

Sebenarnya kalau mau jujur  tambah Faisal,  justru pihak ketiga yang dirugikan, karena sewaktu masa kontrak habis, tidak diberikan masa perpanjangan. Makanya yang dibayarkan hanyalah hasil pekerjaan 75 persen. Namun  dengan pertimbangan azas manfaat  CV Dwi Jaya Lestari  bersedia menyelesaikan proyek hingga 100 persen. “Menyangkut dananya akan dibayarkan pada tahun ini, dengan tetap memberlakukan denda disesuaikan  waktu pekerjaan,” tandas  Faisal. (Agus for Jurnal Sulteng) 
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger