>
Headlines News :
Home » , , » Tindak Tegas Kontraktor Pelanggar Perda IMB !

Tindak Tegas Kontraktor Pelanggar Perda IMB !

Written By Unknown on Minggu, 16 Oktober 2016 | 19.59.00

Inilah proyek bangunan yang tengah dikerjakan PT Sartika Hafifa Pernada senilai Rp4,5 miliar di Lapas Petobo Palu yang sudah dikerjakan tanpa IMB. (Dok)

Palu, Jurnalsulteng.com - Anggota Tim Pendamping (TP) Pemkot Palu, Andono Wibisono meminta Pol PP Kota Palu segera memanggil dan menindak tegas dengan menggelar sidang Tipiring atas pelanggaran Perda IMB yang dilakukan rekanan PT Sartika Hafifa Perdana dalam proyek infrastruktur di Lapas Kelas IIA Petobo Palu senilai Rp4,5 miliar.
(BACA: Proyek Senilai Rp4,5 Miliar Dikerjakan Tanpa IMB )

Permintaan itu terkait dengan pemberitaan bahwa kegiatan pembangunan itu tidak ber-IMB dengan pengakuan dinas dan kelurahan terkait.

''Perda harus ditegakkan. Dan itu Tipiring. Bisa langsung sidang dengan memanggil yang diduga melanggar. Sanksinya bisa denda atau penghentian sesuai Perda. Dan ada UU IMB bisa dibongkar,'' jelas Andono ketika dikonfirmasi via telpon, Minggu (16/10/2016).

Dirinya menilai ada niat kurang baik dari rekanan, bila membaca pemberitaan media. Karena Kalapas Petobo, dinas terkait dan kelurahan mengaku belum ada IMB. Sedangkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada dana yang sudah disiapkan negara untuk mengurus IMB.
Artinya kata Andono, biaya pengurusan IMB itu sudah inklud dengan nilai kontrak sebesar kurang lebih Rp4,5 miliar itu.

Sementara, biaya pengurusan IMB itu juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah (PAD) bagi Pemkot Palu.

"Ini fatal. Selain melanggar Perda, bila tidak dibelanjakan sesuai RAB bisa diduga korupsi. Karena tidak dibelanjakan sesuai RAB,'' terang aktifis media itu.

Menurut Andono, saat ini TP Pemkot melakukan monitoring evaluasi (monev) seluruh kegiatan dalam kota. Baik yang dibiayai APBD dan APBN. Tujuannya untuk mengetahui apakah seluruh kegiatan itu sudah memberikan output dan outcame pada warga kota.

 ''Itu hasil monev dilaporkan ke pimpinan. Agar Walikota mengetahui peta kegiatan di Palu baik bersumber APBN atau APBD yang lokasi kegiatannya di dalam kota,'' jelasnya.(***)

Rep/Red; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger