![]() |
Ketua Umum DPN INKINDO Ir. Nugraho Pudji Rahardjo (ketiga dari kiri) menjelaskan persiapan Munasus melalui jumpa pers di Best Western Hotel Palu, Selasa (18/10/2016). (Foto: Trisno/Jurnalsulteng.com) |
Palu, Jurnalsulteng.com - Hingga saat ini ribuan anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) masih menghadapi persoalan belum adanya perlindungan Undang-undang, yang bisa menjadi sandaran hukum jasa konsultan.
Salah satu yang sering dialami para perancang dan pembuat ide ini yakni adanya kriminalisasi atas apa yang dikerjakannya, terutama pada proyek-proyek pemerintah.
"Banyak kasus hukum yang terjadi karena kurangnya pemahaman penyedia jasa konsultan itu sendiri dan aparat penegak hukum terhadap regulasi dunia jasa konsultasi," kata Ketua Umum DPN INKINDO, Ir Nugroho Pudji Raharjo dalam jumpa pers menjelang Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) di Best Western Hotel Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (18/10/2016).
Para konsultan juga sering menghadapi masalah karena adanya perbedaan persepsi antara penyedia jasa dan auditor, sehingga merugikan penyedia jasa konsultasi, dimana produk jasa konsultasi disamakan dengan barang dalam standar pemeriksaan, khususnya terhadap bukti-bukti pengeluaran.
"Harusnya auditor bukan memeriksa pengeluaran konsultan. Tapi menilai hasil kerja konsultan," kata Nugraho.
Sampai saat ini kata Nugroho, belum ada UU Jasa Konsultan yang menjadi regulasi usaha jasa konsultan. Tatapi yang ada hanya UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
"Dalam UU Jasa Konstruksi hanya mengatur satu bidang jasa konsultan. Sementara, jasa konsultan itu mempunyai 22 bidang," imbuhnya.
Terkait pembuatan UU Jasa Konsultan, INKINDO sudah mangajukan RUU tersebut untuk masuk dalam Prolegnas di Komisi XI DPR RI pada periode lalu. Tetapi hingga saat ini masih belum dibahas di DPR RI.
Dalam Munasus ke XII yang akan dibuka Gubernur Sulteng Longki Djanggola ini juga akan membahas beberapa persoalan lain yang dihadapi dunia usaha jasa konsultan.
Persoalan lain yang saat ini dihadapi yakni masih rendahnya billing rate Konsultan Nasional. "Ini yang menyebabkan adanya degradasi kualitas tenaga ahli, sehingga banyak lulusan perguruan tinggi teknik berkualitas yang memilih profesi lain dan tidak tertarik dibidang jasa konsultasi," terang Nugroho.
Selain itu juga masih kurangnya pemahaman tentang konsep billing rate antara pengguna jasa dan auditor.
Di internal INKINDO sendiri juga terjadi persaingan tidak sehat dengan melakukan penawaran rendah, bahkan cenderung banting harga. Sementara dalam regulasi, faktor harga menjadi penentu para pengguna jasa konsultan dengan mengacu pada harga terendah.
Munasus yang dilaksanakan di Kota Palu akan berlangsung 18-20 Oktober 2016. Selain membahas persoalan-persoalan tersebut, Munasus juga akan membahas perubahan AD/ART INKINDO.
"Dalam AD/ART INKINDO, selain Munas juga ada Munasus. Jadi Munasus ini bukan untuk memilih ketua dan pengurus tetapi untuk melakukan perubahan AD/ART. Melalui Munasus ini diharapkan INKINDO dapat beradaptasi melalui peningkatkan pembinaan, perlindungan dan pelayanan kepada anggota yang mencapai 8373 anggota perusahaan jasa konsultan di Indonesia," terang Ketua DPP INKINDO Sulteng, Ir. Gufran Ahmad yang menjadi tuan rumah Munasus. (***)
Rep/Red; Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar