>
Headlines News :
Home » , » Sulsel Jadi Pemenang Perda Provinsi Terbaik

Sulsel Jadi Pemenang Perda Provinsi Terbaik

Written By Unknown on Sabtu, 25 Juni 2016 | 05.17.00

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Jurnalsulteng.com - Saat terjadinya pembatalan terhadap 3.143 peraturan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) justru mendapatkan penghargaan Anugerah Nawacita Legislasi tahun 2016 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Perda provinsi Sulawesi Selatan No. 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi yang terbaik dalam anugerah tersebut.

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa perda tersebut bertujuan untuk pembangunan daerah yang menjamin pendidikan gratis bagi masyarakat.

"Pendidikan gratis sudah kami terapkan dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi," ujarnya di Mercure Hotel Ancol, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Tak hanya itu, pembentukan perda ini pun dikatakan Syahrul untuk menjamin peran guru dalam dunia pendidikan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian penghargaan ini memang sengaja dilakukan di tengah pembatalan 3143 perda. Hal ini disinyalir olehnya untuk memberikan apresiasi terhadap daerah yang membuat perda dengan mengikuti ketentuan UU No. 12 tahun 2011. Tak hanya itu, penghargaan ini juga masuk sebagai evaluasi bagi daerah dalam membuat peraturan.

"Sekarang kita mau berupaya untuk seluruh peraturan dibuat dengan mengikuti perkembangan jaman dan berdasar pada Pancasila, Undang-undang, Nawacita Presiden dan Trisakti," ujarnya usai acara.

Yasonna mengakui untuk memaksimalkan kinerja pemerintah daerah dalam membuat perda akan melibatkan langsung dengan biro hukum daerah dalam pelatihan pengaturan perundang-undangan yang diadakan di Kemenkumham. Pelatihan ini disinyalir untuk membuat perda tanpa melanggar UU supaya tidak ada lagi perda yang dibatalkan.

Seleksi yang mulai dilakukan sejak 13 Mei sampai 18 Mei 2016 tersebut telah menyeleksi 49 peraturan perundang-undangan yang terbagi dalam Peraturan Perundangan Kementerian/Lembaga, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten Kota.

Di samping Sulsel yang menduduki posisi pertama peraturan daerah provinsi terbaik, Nusa Tenggara Timur menduduki posisi terbaik kedua dengan Perda Provinsi No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan. Kalimantan Selatan duduk di posisi ketiga dengan Perda Provinsi No. 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Untuk Masyarakat Miskin.

Perda Provinsi terbaik posisi empat ditempati oleh Sumatera Selatan dengan Perda Provinsi no. 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan. Adapun Lampung sebagai posisi kelima dengan Perda Provinsi no. 27 tahun 2014 tentang Arsitektur Bangunan Gedung.

Bagi Peraturan Daerah Kabupaten Kota memiliki Pekanbaru dengan peraturan daerah Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Posisi berikutnya diikuti oleh perda Balikpapan dengan no. 9 tahun 2015. Dan diikuti juga oleh Sorong, Bulungan Kalimantan Utara dan Polewali Mandar.

Untuk peraturan perundangan Kementerian/Lembaga terbaik diduduki oleh LIPI dengan peraturan penilaian dan pencatatan aset tak berwujud berupa paten di Lingkungan LIPI. Kemenangan LIPI diikuti oleh Badan Arsip Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Basarnas dan Kementerian Perindustrian.(***)

Source; CNN Indonesia
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger