LBH |
"Harus mendapat kepastian hukum agar jelas status hukum seseorang. Kasian mereka yang sudah pernah diproses hukum tetapi tidak ada kepastiannya. Bagaimana status mereka selama ini," kata Ivan seperti dikutip Antara, menanggapi sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan namun tidak kunjung tuntas.
(Baca Juga: Publik Berharap Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi di BWSS III )
Di antara kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang internasional yang dibangun pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut sejak 2015, namun hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap para tersangka.
Empat tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele, Hendry alias Hengky (pelaksana proyek), serta Mustari dan Purwanto Sulu masing-masing sebagai pemimpin kegiatan.
Aminuddin Ponulele pada 4 Juni 2015 siang ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam dugaan korupsi pembangunan kolam renang standar internasional di Kota Palu yang merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar namun mengalami penundaan penahanan karena sakit.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk anggota DPR RI Muhidin M. Said dan beberapa tokoh di Sulawesi Tengah yang terkait dalam kasus tersebut.
"Kasihan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diperiksa berjam-jam, tetapi tidak jelas nasib hukumnya," kata Ivan.
Dia mengatakan negara harus memberikan kepastian hukum terhadap warga negara apalagi mereka adalah pejabat dan mantan pejabat daerah.
"Kalau tidak cukup bukti, ya dihentikan kasusnya. Umumkan ke publik bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti," katanya.
Sebaliknya kata Ivan, jika kasus tersebut memenuhi unsur maka kasusnya juga harus dituntaskan agar tidak menjadi pertanyaan masyarakat.
Menurut Ivan, setiap kasus yang ditangani penegak hukumm harus jelas agar tidak menggantung karena jika itu terjadi dapat dicurigai ada permainan di balik proses perkara ditangani tersebut.
Untuk itu aparat penegak hukum harus menuntaskan seluruh agenda penegakan hukum yang masih tertunda. (***)
Source; Antara
Red; Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar