>
Headlines News :
Home » , » Palu Grand Mall Diminta Perbaiki Andalalin

Palu Grand Mall Diminta Perbaiki Andalalin

Written By Unknown on Senin, 30 Mei 2016 | 20.11.00

Pembuatan tangga di PGM ini diduga melanggar daerah milik jalan (Damija). Dishubkominfo meminta PGM memperbaiki dokumen Andalalin dan menyediakan fasilitas parkir memadai. (Foto: Dok/Jurnalsulteng.com)

Palu, Jurnalsulteng.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palu, Sulawesi Tengah, meminta PT.Palu Graha Sejahtera (PGS) selaku pemilik Palu Grand Mall (PGM) untuk memperbaiki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin).

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kota Palu Denny R Sumolong mengatakan, Dishubkominfo telah mengirimkan surat kepada pengembang PGM untuk memperbaiki dokumen andalalin.

"Kami telah menyurat kepada pihak PGS, untuk memperbaiki dokumen Andalalin dan menyediakan fasilitas parkir yang memadai untuk pengunjung pada PGM," katanya di Palu, Senin (30/5/2016).

Menurut Denny, kondisi PGM sebelum adanya pengembangan usaha baik fisik maupun nonfisik pada pusat perbelanjaan tersebut masih sesuai dengan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).

Namun, pascapengembangan pada PGM maka kondisi tersebut tidak sesuai lagi dengan dokumen andalalin yang dimiliki oleh pihak perusahaan tersebut.

PGM sebagai pusat kegiatan dan perbelanjaan masyarakat Kota Palu, Sigi, Donggala, dan Sulawesi Barat belum menyediakan lokasi atau lahan parkir yang memadai bagi pengunjung di mall tersebut.

Akibatnya, sebut dia, Jalan Pangeran Ponegoro dan Jalan Cumi - Cumi sebagai jalan nasional dimanfaatkan oleh pengunjung sebagai tempat parkir di luar mall karena tidak adanya tempat parkir yang memadai.

"Tidak heran jika PGM disoroti karena tidak tersedianya ruang parkir yang memadai sehingga pengunjung memanfaatkan sebagaian jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Cumi-Cumi Palu Barat, sebagai tempat parkir," sebutnya.

Denny mengatakan, seharusnya sebelum adanya pengembangan baik fisik gedung atau tempat hiburan dan lainnya di PGM, pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan Dishubkominfo untuk menganalisis pengunjung yang nantinya berdampak pada lalulintas.

ALsannya, pengembangan yang dilakukan akan berdampak pada peningkatan atau pengurangan pengunjung yang secara otomatis berdampak pada kapasitas parkir yang dimiliki oleh pihak perusahaan pemilik PGM.

Sayangnya, koordinasi terkait hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan pemilik PGM kepada Dishubkominfo. sementara, pengembangan pada PGM terus dilakukan oleh pihak managemen dan perusahaan pemilik PGM.

"Sedianya pihak PGM harus melakukan koordinasi dengan Dishub terkait hal itu, untuk pembaharuan analisis dokumen Andalalin, agar tidak terjadi perkir di ruas jalan," ujarnya.(***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger