>
Headlines News :
Home » , » Investigasi Kepemilikan Tanah, Wali Kota Moratorium Penerbitan SKPT

Investigasi Kepemilikan Tanah, Wali Kota Moratorium Penerbitan SKPT

Written By Unknown on Rabu, 11 Mei 2016 | 08.21.00

Wali Kota Palu, Drs Hidayat meninjau salah satu lahan milik Pemkot beberapa waktu lalu. Hidayat akan melakukan moratorium penerbitan SKPT terkait banyaknya klaim beberapa pihak atas kepemilikan tanah di Kota Palu. (Foto; Facebook)

Palu, Jurnalsulteng.com- Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hidayat meminta lurah dan camat menghentikan sementara penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) karena pemerintah akan menertibkan tanah-tanah di kota itu.

"Saya minta camat dan lurah jangan keluarkan SKPT. Biarkan tim investigasi jalan dulu," kata Hidayat di depan sejumlah lurah dan camat di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2016) sore.

Pemerintah Kota Palu telah membentuk tim investigasi yang antara lain diserahi tugas menginvestigasi dan mencarikan solusi atas sejumlah masalah agraria di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Hidayat mengatakan dirinya sudah mendapat banyak laporan terkait kepemilikan tanah yang diduga tidak jelas asal usulnya tiba-tiba dikuasi oleh orang tertentu.

"Ada yang miliki tanah sampai 21 hektare. Dari mana tanah itu mereka dapat," katanya.

Dia mengatakan banyak hal yang akan ditertibkan termasuk penguasaan atas Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha (HGB/HGU) di Kota Palu.

Hidayat mengatakan banyak HGB/HGU di Kota Palu yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGB/HGU tersebut sehingga terlantar.

Bahkan kata dia, akibat HGB/HGU tersebut menghambat pembangunan gedung pemerintah.

Dia mencontohkan, pembangunan kantor Bappeda Kota Palu dan Polda Sulawesi Tengah, salah satunya terhambat akibat penguasaan HGB/HGU tersebut.

"Selama ini ke mana kalian. Puluhan tahun kalian pegang HGB/HGU, kenapa sekarang baru komplain. Kenapa dari dulu tidak gunakan hak itu. Kenapa nanti ramai kota ini baru datang," katanya.

Hidayat mengatakan bagi lurah dan camat yang konsisten dengan instruksi tersebut dirinya akan memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat dan golongan.

Sementara lurah dan camat yang inkonsisten akan dipertimbangkan jabatan termasuk pangkat dan golongannya.

Menurut Hidayat, lebih baik HGU maupun HGB yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sehingga tidak ada lagi warga kota yang tidak memiliki tanah.

"Lebih baik tanah itu kita bagi-bagi ke masyarakat miskin," katanya.(***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger