Palu, Jurnalsulteng.com- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Sofyan (Sulteng) Farid Lembah mengatakan kepatuhan pemerintah daerah membentuk Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) masih rendah.
Sofyan di Palu, Senin pagi mengatakan, salah satu bukti rendahnya kepatuhan tersebut belum separuh dari 13 kabupaten/kota di provinsi setempat memiliki Perda Pelayanan Publik.
"Baru ada tiga kabupaten yang menetapkan peraturan daerah tentang pelayanan publik," kata Sofyan menanggapi rencana workshop pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang digelar Ombudsman di Palu, Senin (14/9/2015).
Sofyan mengatakan tiga daerah tersebut yakni Tojo Unauna, Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi.
"Kota Palu sendiri sementara dalam proses," katanya.
Dia mengatakan salah satu dampak dari belum adanya UP3 tersebut masyarakat sulit mengadu tentang problem pelayanan publik yang mereka alami.
Sofyan mengatakan jika UP3 di setiap instansi sudah terbentuk maka pengaduan pelayanan tidak lagi langsung ke Ombdusman melainkan sudah melalui UP3.
Menurut Sofyan UP3 telah diatur dalam Pasal 36 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Karena masih rendahnya kepatuhan pemerintah daerah tersebut, kata Sofyan, Ombdusman bekerjasama dengan Project SAJI-UNDP akan melaksanakan workshop dengan jajaran pemerintah provinsi terkait perkembangan situasi UP3.
"Selain itu kita juga mendorong terbentuknya UP3 di kabupaten/kota," katanya.
Kegiatan yang akan dilaksanakan Senin pagi tersebut juga akan dihadiri anggota Ombudsman RI dan perwakilan dari UNDP.
Sofyan mengatakan sudah ada beberapa instansi yang sudah membentuk UP3 bahkan ada yang masuk dalam kategori pelayanan terbaik Indonesia.
Instansi tersebut kata Sofyan akan memberikan pemaparan pengelolaan UP3 sehingga bisa direplikasi ke daerah lainnya yang belum memiliki UP3.[***]
Sumber; Antara
Sofyan di Palu, Senin pagi mengatakan, salah satu bukti rendahnya kepatuhan tersebut belum separuh dari 13 kabupaten/kota di provinsi setempat memiliki Perda Pelayanan Publik.
"Baru ada tiga kabupaten yang menetapkan peraturan daerah tentang pelayanan publik," kata Sofyan menanggapi rencana workshop pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang digelar Ombudsman di Palu, Senin (14/9/2015).
Sofyan mengatakan tiga daerah tersebut yakni Tojo Unauna, Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi.
"Kota Palu sendiri sementara dalam proses," katanya.
Dia mengatakan salah satu dampak dari belum adanya UP3 tersebut masyarakat sulit mengadu tentang problem pelayanan publik yang mereka alami.
Sofyan mengatakan jika UP3 di setiap instansi sudah terbentuk maka pengaduan pelayanan tidak lagi langsung ke Ombdusman melainkan sudah melalui UP3.
Menurut Sofyan UP3 telah diatur dalam Pasal 36 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Karena masih rendahnya kepatuhan pemerintah daerah tersebut, kata Sofyan, Ombdusman bekerjasama dengan Project SAJI-UNDP akan melaksanakan workshop dengan jajaran pemerintah provinsi terkait perkembangan situasi UP3.
"Selain itu kita juga mendorong terbentuknya UP3 di kabupaten/kota," katanya.
Kegiatan yang akan dilaksanakan Senin pagi tersebut juga akan dihadiri anggota Ombudsman RI dan perwakilan dari UNDP.
Sofyan mengatakan sudah ada beberapa instansi yang sudah membentuk UP3 bahkan ada yang masuk dalam kategori pelayanan terbaik Indonesia.
Instansi tersebut kata Sofyan akan memberikan pemaparan pengelolaan UP3 sehingga bisa direplikasi ke daerah lainnya yang belum memiliki UP3.[***]
Sumber; Antara
0 komentar:
Posting Komentar