Ilustrasi |
Thaib ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012. Ia disangka terlibat dalam penyalahgunaan dana belanja tak terduga APBD Maluku Utara tahun anggaran 2004 yang diduga merugikan negara Rp 6,9 miliar. Penetapan Thaib sebagai DPO dilakukan Bareskrim Mabes Polri pekan lalu. Dalam telegram yang disampaikan ke seluruh Polda di Indonesia, Bareskrim Polri meminta Polda di seluruh Indonesia untuk membantu mencari keberadaan Thaib tersebut. Bahkan Polda Maluku Utara telah membentuk tim khusus.
Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya mengatakan anggota tim khusus terdiri 12 orang dari satuan intelijen, reserse dan kriminal. Perintah pemburuan Thaib telah disebar ke semua Kepala Kepolisian Resor di Maluku Utara. "Tim khusus memperketat pengawasan di jalur masuk dan keluar di Maluku Utara," katanya, Sabtu (28/2/2015).
Saat wartawan mengunjungi rumah Thaib di Jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma Kecamatan Ternate Tengah, suasanya sepi. Adapun Abdulah Kahar, kuasa hukum Thaib Armaiyn, tak menjawab saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim wartawan juga belum direspon.
Thaib Armaiyn menjadi gubernur berpasangan dengan Abdul Ghani Kasuba periode 2008-2013. Pasangan ini disokong Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.[Tempo]
0 komentar:
Posting Komentar