Aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Donggala. [Ilustrasi/Mongabay] |
Palu, Jurnalsulteng.com- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) pajak 10 persen Galian C di Kabupaten Donggala dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp631,5 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto, mengatakan penyaluran dana bagi hasil pajak perusahaan penggalian itu melibatkan Pemerintah Kabupaten Donggala dan pejabat Desa Pakava di Kecamatan Rio Pakava.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, katanya, pemerintah Desa Pakava ternyata tidak pernah mengajukan permohonan dan penerimaan bagi hasil pajak Galian C sebesar 10 persen dari Pemkab Donggala.
Meski tidak ada pengajuan, namun ada aktivitas penyaluran dan penerimaan dana bagi hasil pajak yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dana Aset Daerah Kabupaten Donggala dan oknum pejabat Desa Pakava selama periode 2013 hingga 2014.
Dilansir dari Antara, Selasa (20/1/2015), penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah mencatat adanya penyaluran dana bagi hasil selama empat kali pada 2013-2014.
Pada 8 Maret 2013 terdapat penyaluran sebesar Rp139,4 juta, disusul pada 28 Mei 2013 dengan penyaluran dana sebanyak Rp130,4 juta.
Selanjutnya pada 8 Oktober 2013, terdapat penyaluran dana sebesar Rp87,5 juta, dan terakhir pada 3 Maret 2014 sebanyak Rp274,2 juta, sehingga secara keseluruhan aliran dana gelap tanpa sepengetahuan pejabat berwenang itu mencapai Rp631,5 juta.
Setelah memiliki alat bukti cukup, penyidik Polda Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Desa Pakava Sutrisno, dan Rahman yang merupakan pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dana Aset Daerah Kabupaten Donggala.
"Kita masih terus dalami pemeriksaan ini, bisa saja kasus serupa terjadi di tempat lain," ujar Hari Suprapto.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar