Oegroseno |
Proses penyelidikan sendiri berjalan empat hari sejak laporan dilayangkan, Senin (19/1), oleh mantan anggota Komisi III DPR Sugianto Sabran, ke Bareskrim Polri.
"Ini jelas ada rekayasa, jelas rekayasa. Pelapor pernah mencabut laporannya, dan dibikin pelaporan baru, ini namanya polisi cari pelaporan baru," kata Oegro kepada wartawan via telepon, Jumat (23/1/2015).
Seyogyanya penyelidikan dilakukan secara teliti. Penyidik tidak bisa bergantung hanya dari keterangan lisan. "Digelar dulu perkaranya, TKP-nya dimana," ujarnya yang dilansir dari detik.com.
Soal penangkapan BW pun dipersoalkan. Seharusnya, penyidik tidak serta merta menggulung BW di jalan saat sedang berkendara. "Kan bisa panggilan pertama, kedua," katanya.
Oegroseno juga menyoroti tahap-tahap penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap Bambang.
Pertama, dia menyoroti soal laporan terkait Bambang yang pernah dicabut, lantas dimasukkan kembali ke Bareskrim pada 19 Januari 2015.
"Makanya sekarang kalau dicabut dan dilaporkan kembali, itu akrobat. Harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta di lapangan. Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara, bukan mengumpulkan barang bukti. Kalau mengumpulkan barang bukti itu namanya pemulung barang bukti. Nggak boleh!" kritik Oegroseno.
Selanjutnya, tahapan sebelum tersangka dicokok haruslah diawali dengan pemanggilan saksi-saksi. Baru setelah itu ada pemanggilan tersangka. Bila tersangka yang bersangkutan adalah pejabat negara, seperti Bambang, maka seharusnya penangkapan dibicarakan dulu sampai tingkat Kapolri.
"Jangan model-model seperti Pak Susno juga. Memanggil Pemred, Kapolri pusing, kita rapat. Ini apa nih? Nah ini sama," tilik Oegroseno.
Kesimpulannya, penetapan Bambang sebagai tersangka tak memenuhi tahap-tahap formal seperti yang diutarakan Oegroseno. Dengan kata lain, langkah Bareskrim terhadap Bambang Widjojanto: cacat!
"Sekarang kalau mau digugat surat keputusannya Kabareskrim itu sudah cacat hukum. Jadi ke bawah cacat hukum semua, di PTUN kan," ujar Oegroseno.[Dtc]
0 komentar:
Posting Komentar