Rapat Paripurna DPR . [Ilustrasi/Merdeka] |
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar di Komisi II DPR, Dadang S.Mochtar, menyatakan partainya tak begitu mempermasalahkan bila DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada di dalam rapat paripurna hari ini walau substansinya belum memuaskan. Yang terpenting, kata dia, semua fraksi di DPR sudah sepakat untuk merevisi Perppu itu begitu disahkan menjadi UU.
"Yang pasti ini disahkan saja dulu. Memang ada beberapa pasal yang rancu. Makanya nanti kita akan revisi lagi," kata Dadang kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).
Dia mengaku, ada beberapa pasal di Perppu itu yang masih rancu dan jadi bahan perdebatan keras di antara fraksi. Dadang mencontohkan, pasal 40 soal pencalonan kepala daerah dan pasal 201 tentang tahapan penjadwalan pemilihan kepala daerah.
"Jadi pasal-pasal yang tak masih dalam perdebatan saat ini, nanti dimasukkan dan dibahas di proses revisi. Yang pasti ini disahkan saja dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini sidang paripurna masih berlangsung. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman sedang membacakan laporan soal RUU Pilkada sebelum disahkan menjadi UU.
Dalam pembahasan di Komisi II DPR, sembilan fraksi sepakat untuk merevisi Perppu ini setelah disahkan menjadi UU. Hanya Partai Demokrat yang ingin Perppu ini langsung disahkan tanpa revisi. Alasannya, DPR dinilai tidak akan mampu merevisi UU dalam waktu kurang dari satu bulan.[Merdeka]
0 komentar:
Posting Komentar