>
Headlines News :
Home » » DPR Sahkan Perppu SBY jadi UU

DPR Sahkan Perppu SBY jadi UU

Written By Unknown on Selasa, 20 Januari 2015 | 14.32.00

Agus Hermanto
Jakarta, Jurnalsulteng.com - Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemerintah Daerah untuk menjadi undang-undang (UU).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan sidang mempertanyakan kepada 442 orang anggota dewan yang hadir dalam rapat sidang paripurna DPR tersebut.

"Apakah Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Agus saat memimpin sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Secara serentak, seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang peripurna ini menyetujui perppu yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjadi UU. "Setuju," teriak seluruh anggota dewan.

Dengan demikian, kata Agus, Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara resmi disahkan menjadi UU.

Sebagaimana diketahui, Perppu No.1 dan Perppu No.2 Tahun 2014 merupakan produk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Khusus Perppu Pilkada, sebelumnya terjadi polemik di masyarakat. Perppu Pilkada lahir karena sebagian besar fraksi di DPR sepakat menggelar pilkada melalui DPRD setelah disahkannya UU Pilkada.

Namun, rencana pilkada tidak langsung tersebut mendapat penolakan sebagian besar masyarakat Indonesia. Presiden SBY kemudian menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2014 untuk mengembalikan pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat. Padahal, UU Pilkada yang menetapkan pilkada melalui DPRD adalah produk Kementerian Dalam Negeri dalam pemerintahan SBY. [Inilah]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger