Salah satu kawasan perkebunan Sawit di Kabupaten Banggai. [Foto: Dok/JurnalSulteng] |
Dalam surat tersebut dijelaskan, BKSDA Sulteng menemukan bukti bahwa PT KLS telah melakukan perambahan dikawasan SM Bangkiriang yang diperuntukkan sebagai perlindungan flora dan Fauna diantaranya burung Maleo, monyet hitam, Anoa, Musang Sulawesi dan berbagai jenis kayu langka.
Disebutkan juga, perambahan yang dilakukan PT KLS diduga dilakukan sejak Tahun 2000 dengan modus operandi menggunakan masyarakat untuk membuka (merambah) lahan di kawasan SM Bangkiriang, dengan dalih untuk dijadikan perkebunan sawit dengan memberi modal dan bibit.
“Kemudian masyarakat disuruh untuk mengurus Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa Sinorang yang disetujui Camat Batui, lalu masyarakat disuruh mengajukan permohonan untuk dijadikan kebun plasma pada PT KLS. Bahkan PT KLS juga sudah membangun pabrik CPO di sekitar kawasan SM Bangkiriang,” demikian salah satu kutipan Surat BKSDA Sulteng.
Akibat dari kegiatan PT KLS yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu, menimbulkan opini di masyarakat sehingga banyak yang ikut-ikutan melakukan perambahan di kawasan SM Bangkiriang untuk dijadikan perkebunan lainnya.
Kawasan SM Bangkiriang ditetapkan sebagai tempat perlindungan aneka flora dan fauna berdasarkan SK Menhut Nomor: 398/kpts-II/1998 tanggal 21 April 1998. Selain memiliki keanekaragaman flora dan fauna, kawasan ini juga memiliki beberapa tipe ekosistem hutan alluvial, dataran rendah, hutan pegunungan dan hutan sekunder.[Trs]
0 komentar:
Posting Komentar