![]() |
Ilustrasi |
Ketua Fraksi PPP, Namrud Mado, yang menjadi salah satu penerima pinjaman mobil dinas bodong itu akan mengusulkan ke pimpinan dewan, untuk gelar dengar pendapat (hearing) dengan rekanan pengadaan mobil jenis Honda CR-V.
"Dalam waktu dekat, Fraksi PPP akan sampaikan ke pimpinan dewan, untuk memanggil kontraktor yang adakan mobil pimpinan dewan melalui Sekwan. Kejadian ini sangat memalukan dan merugikan daerah," kata Namrud, pada Jurnalsulteng.com, Rabu (19/11/2014).
(Baca: Dua Modis Pemda Donggala Diduga Bodong )
Menurut Namrud, ia tidak mengetahui secara pasti siapa kontraktornya. Namrud mengatakan hanya mengtahui sekilas bahwa kontraktor penyedia jasa pengadaan tersebut bernama Uki, yang juga putra mantan Ketua Gapensi Donggala.
Selain memanggil rekanan, dewan juga akan memanggil panitia pengadaan kendaraan dinas tersebut. "Biar panitia yang menjelaskan mekanisme tender dan kenapa bisa ditunjuk Uki sebagai rekanan," tegasnya.
Menurut salah seorang panitia tender di Pemda Donggala, sepengetahuan dia PT. Honda Balindo sebagai Main Dealer mobil Honda di Sulawesi Tengah, belum terdaftar dalam E-Katalaog di LKPP Pusat.
Karena itu kata panitia tender yang enggan disebutkan namanya itu, sangat mengherankan Pemda Donggala bisa meng-Adakan kendaraan dinas jenis Honda CR-V, yang kemudian digunakan pimpinan dewan.
Sebab kala itu mekanismenya masih menggunakan Perpres 80, yang ketentuan pengadaan melalui penunjukkan langsung (PL), harus yang terdaftar dalam E-katalog.
"Jadi yang tidak terdaftar, dalam E-katalog LKPP Pusat, tidak bisa Adakan mobil. Disinilah kesalahan awal dinas yang adakan mobil dinas jenis Honda CR-V, yang dipakai Pimpinan Dewan Donggala itu," katanya sembari meminta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, Uki yang disebut-sebut sebagai rekanan pengadaan mobil dinas itu, saat dihubungi untuk konfirmasi via ponsel 08539424xxxx sedang tidak aktif. Beberapa kali Jurnalsulteng.com berupaya menghubungi nomor tersebut tidak dapat tersambung dan terdengar sedang berada diluar jangkauan. [Yus/Trs]
0 komentar:
Posting Komentar