Husni Kamil Manik |
Bahkan, Husni berkilah bahwa dirinya tidak mengetahui alasan atas pengaduan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke DKPP.
"KPU diadukan ke MK secara kelembagaan, sementara di DKPP secara personal, menyangkut prilaku apakah sesuai kode etik," kata Husni, di Kantor Kementrian Agama, Jakarta, Jum'at (8/8/2014).
Sidang pertama yang digelar DKPP masih bersifat pengantar dan belum membahas substansi pelanggaran kode etik. Husni mengaku akan siap mengikuti sidang kedua yang direncanakan berlangsung pada Senin (11/8/2014) pekan depan.
"Sidang ini merupakan sidang orientasi yang bersifat saling mengenalkan antara pengadu, teradu, terkait, dan semua yang terlibat didalam proses ini," tegas Husni. [Inilah]
0 komentar:
Posting Komentar