Ilustrasi |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Disebutkan dalam PP itu, para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 itu adalah Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial.
Kemudian Ketua dan Wakil Ketua KPK; Menteri dan Jabatan setingkat menteri; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang (UU).
“PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014,” bunyi Pasal 2 PP itu seperti dikutip dari laman Liputan6, Selasa (8/7/2014).***
0 komentar:
Posting Komentar