>
Headlines News :
Home » , » Sembilan TPS di Sulteng Coblos Ulang

Sembilan TPS di Sulteng Coblos Ulang

Written By Unknown on Rabu, 16 April 2014 | 10.52.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com - Sebanyak sembilan tempat pemungutan suara di Sulawesi Tengah melakukan pencoblosan ulang karena pelanggaran tindak pidana dan kesalahan distribusi logistik Pemilu pada 9 April 2014.

"Laporan terakhir sore ini dari Kabupaten Buol. TPS 02 di Desa Pajeko, Momunu terpaksa pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar saat pungut hitung 9 April," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo di Palu, Selasa.

Dari jumlah total tersebut sebanyak tiga tempat pemungutan suara masuk dalam kategori pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, tiga tempat pemungutan suara karena surat suara tertukar dan tiga tempat pemungutan suara karena bencana alam.

"Enam TPS sudah menggelar pemungutan suara ulang yakni lima TPS di Parigi Moutong dan satu TPS di Morowali," katanya.

Ratna mengatakan TPS 02 di Desa Peluru, Morowali Utara telah melakukan pencoblosan ulang, Selasa (15/4).

Pencoblosan ulang itu terpaksa dilakukan akibat terjadinya pemberian tanda khusus pada surat suara yang digunakan pemilih untuk DPRD Kabupaten Morowali. Kasus ini melibatkan petugas panitia pemungutan suara setempat.

Pencoblosan ulang juga dilakukan di TPS 02, 03 dan TPS 04 di Desa Ogoalas, Kecamatan Tinombo Kaupaten Parigi Moutong. Hal ini dilakukan karena terjadinya bencana alam saat hari pencoblosan berlangsung.

Ratna mengatakan saat hari pencoblosan sekitar 700 pemilih tidak bisa menyalurkan hak politiknya karena terhalang banjir besar.

"Mereka mau menyeberang tidak bisa sehingga hanya laki-laki saja yang menyeberang. Sementara perempuan juga banyak yang mau memilih," katanya.

Satu lagi TPS di Parigi Moutong yakni TPS 02, Desa Eeye, Palasa juga melakukan pencoblosan ulang karena surat suara tertukar saat hari pencoblosan berlangsung.

Dia mengatakan pencoblosan ulang kembali dilakukan Rabu (16/4) di TPS 07 Kelurahan Sengele, Pamona Utara karena kasus oknum KPPS yang mencoblos tujuh surat suara.

Berikutnya kata Ratna, pencoblosan ulang dilakukan di Tolitoli dan Buol pada 17 April 2014 akibat tertukarnya surat suara saat pencoblosan 9 April 2014.(ant)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger