>
Headlines News :
Home » » Tak Paham HAKI, Wakil Ketua PT Sulteng Ditolak Jadi Hakim Agung Kali Kedua

Tak Paham HAKI, Wakil Ketua PT Sulteng Ditolak Jadi Hakim Agung Kali Kedua

Written By Unknown on Rabu, 05 Februari 2014 | 18.03.00

Jakarta, Jurnalsulteng.com - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi  Sulawesi Tengah (PT Sulteng), Maria Anna harus kembali mengubur impiannya menjadi hakim agung. Wanita kelahiran Wonogiri ini untuk kedua kalinya tak diloloskan DPR setelah pada 2012 lalu langkahnya juga terganjal di Senayan.

Dalam fit and proper test baik di Komisi Yudisial (KY) dan DPR, Maria Anna tidak memahami aturan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Seperti merek, paten dan hak cipta. Lantas siapakah Maria Anna ?

Seperti dilansir detikcom, Rabu (5/2/2014), Maria Anna lahir 22 April di Wonogiri 58 tahun silam. Perempuan yang mulai menjadi hakim pada usia 32 tahun itu, memperoleh gelar sarjananya dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 1980.

Tahun 1987, Maria memulai karirnya di Pengadilan Negeri (PN) Negara yang selanjutnya dipindah ke PN Batang pada 1989. Berturut-turut dia berpindah-pindah tugas ke PN Salatiga, PN Ungaran dan PN Kudus. Lantas PN Makassar menjadi tempat berdinas Maria sebelum akhirnya naik pangkat menjadi hakim tinggi.

Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjadi tempat pertamanya berdinas sebagai hakim tinggi. Di Mataram pula Maria memperoleh gelar S2 dari Fakultas Hukum Universitas Mataram. Tahun 2009 ia dimutasi kembali ke pulau Jawa, tepatnya ke PT Yogyakarta. Sejak 2013 hingga sekarang, Maria berdinas di PT Sulteng sebagai wakil ketua.

Performanya Tidak Memuaskan

Komisi III DPR akhirnya menolak tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Ketiga calon hakim agung dinilai tak menunjukkan performa bagus dalam fit and proper test.

"Tiga calon hakim agung performance-nya tidak memuaskan ketika fit and proper test. Para anggota DPR tidak puas dengan jawaban-jawaban para calon hakim agung," kata anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari, Rabu (5/2/2014).

Eva heran dengan ketiga calon hakim agung tersebut. Sebagai pihak yang pernah menjalani fit and proper test di DPR, seharusnya mereka menunjukkan performa yang baik, bukan malah sebaliknya.

"Benar mereka muka lama yang sudah pernah mendaftar untuk posisi yang sama sehingga menjadi agak aneh kalau persiapan mereka tidak mengantisipasi situasi yang pernah mereka lalui," ujarnya.

Eva meminta KY kembali mencari calon hakim agung untuk mengisi kebutuhan Mahkamah Agung. Calon yang diajukan harus lebih baik dari yang telah ditolak oleh DPR.

"KY harus mempunyai frame yang jelas dalam seleksi. Aspek apa yang ditonjolkan, misal akademis, integritas, atau visi pembenahan MA dan seterusnya sehingga DPR bisa melanjutkan menggali kekuatan-kekuatan para calon hakim agung tersebut," ujar politikus PDIP ini.***


sumber:detik.com
Share this article :

1 komentar:

pinokio mengatakan...

Menurut ky ke 3 cha tsb merupakan yg terbaik dr 50 peserta seleksi..
akan tetapi dpr tdk mgerti dan tahu dlm uji fit and proper test di ky makanya menilai cha tsb tdk bisa mnjwb ttg Haki

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger