Palu, Jurnalsulteng.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan pembatalan pelantikan anggota komisioner KPU Donggala dan Sigi yang baru tidak ada kaitannya dengan masalah hukum.
"Itu tidak ada kaitannya dengan masalah hukum. Semua karena pertimbangan aturan," katanya di Palu, Kamis (2/1/2014), terkait berakhirnya masa jabatan KPU Donggala dan Sigi.
Sahran mengatakan KPU Sulawesi Tengah sudah memperpanjang masa jabatan anggota KPU sebelumnya terhitung sejak 1 Januari 2014 sampai nanti pelantikan Bupati Donggala terpilih Kasman Lassa/Vera Laruni.
Masa jabatan anggota KPU Donggala sudah berakhir sejak 31 Desember 2013.
Dia mengatakan sesuai UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu bahwa pelantikan KPU di daerah yang sedang melaksanakan Pilkada dilakukan paling lambat dua bulan setelah bupati terpilih dilantik.
"Itu satu rujukan kita. Jadi jangan ada yang mengait-ngaitkan ini seakan-akan ada masalah hukum sehingga tidak dilantik," katanya.
Sahran mengatakan perpanjangan keanggotaan komisioner tersebut untuk menjaga kekosongan hukum.
Dia mengatakan perpanjangan itu dilakukan tanpa menyebutkan batas akhir berdasarkan tanggal namun disesuaikan dengan pelantikan bupati terpilih.
"Jika bupati Donggala sudah dilantik masa tugas KPU Donggala juga akan berakhir dan anggota baru dilantik," katanya.
Ini juga berlaku di daerah Sigi karena kabupaten Sigi merupakan daerah hasil pemekaran yang tidak terlepas dari masa jabatan KPU induk sebelumnya.
Hingga kini sejumlah pihak masih mempersoalkan hasil tim seleksi terhadap anggota KPU Donggala terpilih.
DPRD Donggala bahkan meminta tim seleksi hadir dalam dengar pendapat di DPRD.
Sementara itu rencana pelantikan Bupati Donggala terpilih hingga Kamis belum ada kepastian waktu.
Mantan Wakil Bupati Donggala Ali Lasamaulu yang dihubugi Kamis sore mengatakan dirinya tidak tahu lagi mengenai pelantikan tersebut karena masa jabatannya sudah berakhir dan kini ia menjabat staf ahli di sekretariat pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.***
sumber:antarasulteng
"Itu tidak ada kaitannya dengan masalah hukum. Semua karena pertimbangan aturan," katanya di Palu, Kamis (2/1/2014), terkait berakhirnya masa jabatan KPU Donggala dan Sigi.
Sahran mengatakan KPU Sulawesi Tengah sudah memperpanjang masa jabatan anggota KPU sebelumnya terhitung sejak 1 Januari 2014 sampai nanti pelantikan Bupati Donggala terpilih Kasman Lassa/Vera Laruni.
Masa jabatan anggota KPU Donggala sudah berakhir sejak 31 Desember 2013.
Dia mengatakan sesuai UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu bahwa pelantikan KPU di daerah yang sedang melaksanakan Pilkada dilakukan paling lambat dua bulan setelah bupati terpilih dilantik.
"Itu satu rujukan kita. Jadi jangan ada yang mengait-ngaitkan ini seakan-akan ada masalah hukum sehingga tidak dilantik," katanya.
Sahran mengatakan perpanjangan keanggotaan komisioner tersebut untuk menjaga kekosongan hukum.
Dia mengatakan perpanjangan itu dilakukan tanpa menyebutkan batas akhir berdasarkan tanggal namun disesuaikan dengan pelantikan bupati terpilih.
"Jika bupati Donggala sudah dilantik masa tugas KPU Donggala juga akan berakhir dan anggota baru dilantik," katanya.
Ini juga berlaku di daerah Sigi karena kabupaten Sigi merupakan daerah hasil pemekaran yang tidak terlepas dari masa jabatan KPU induk sebelumnya.
Hingga kini sejumlah pihak masih mempersoalkan hasil tim seleksi terhadap anggota KPU Donggala terpilih.
DPRD Donggala bahkan meminta tim seleksi hadir dalam dengar pendapat di DPRD.
Sementara itu rencana pelantikan Bupati Donggala terpilih hingga Kamis belum ada kepastian waktu.
Mantan Wakil Bupati Donggala Ali Lasamaulu yang dihubugi Kamis sore mengatakan dirinya tidak tahu lagi mengenai pelantikan tersebut karena masa jabatannya sudah berakhir dan kini ia menjabat staf ahli di sekretariat pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.***
sumber:antarasulteng
0 komentar:
Posting Komentar