Palu, Jurnalsulteng.com- Kasus hilangnya agunan nasabah PT Bank Sulteng belum tuntas juga, meski Ombusman Republik Indonesia (ORI) sudah merekomendasikan agar PT Bank Sulteng mengganti kerugian mantan nasabahnya.
Karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari rekomendasi ORI tersebut, mantan nasabah yang dirugikan akibat hilangnya agunan berupa lampiran surat ukur sertifikat kembali mengajukan somasi kedua (terakhir) agar PT Bank Sulteng segera menyelesaikan kewajibannya.
Somasi tersebut diantar langsung oleh Pengacara penggugat (Chairil Anwar) yakni Rusmin Hamzah dan diterima salah satu staf PT Bank Sulteng, Selasa (17/12/2013).
Kepada Jurnalsulteng.com Rusmin mengatakan, dilayangkannya somasi terakhir karena hingga saat ini PT Bank Sulteng belum menyelesaikan kewajibannya sebagaimana direkomendasikan ORI.
"Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi pertama. Karena tidak ada tindak lanjut, maka kami mewakili penggugat mendesak agar PT Bank Sulteng segera menyelesaikan kewajibannya," ungkap Rusmin yang bernaung di LBH Wahana Keadilan.
Dalam somasi bernomor SM.088/LBH-WK-PL/XII/2013 disebutkan, PT Bank Sulteng harus segera memberikan tanggapan untuk menyelesaikan kewajibannya seperti yang direkomendasikan ORI, selambat-lambatnya pada 23 Desember 2013.
Bila sampai batas waktu yang diminta tersebut belum juga diselesaikan, maka pihaknya selalu kuasa hukum Chairil Anwar akan melakukan legal Action secara Pidana dan Perdata.
"Masalahnya persoalan ini sudah berbulan-bulan sejak adanya rekomendasi ORI. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang menjadi kewajiban PT Bank Sulteng," jelas Rusmin.
Sementara itu, Bagian Hukum PT Bank Sulteng M. Hasan Laminula,SH yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima somasi tersebut.
Hasan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait jawaban somasi tersebut.
"Kami sudah menyerahkan somasi yang dikirimkan pihak penggugat kepada penasehat hukum PT Bank Sulteng. Saat ini soamsi tersebut masih dipelajari, nanti setelah selesai baru kami akan menggelar konfrensi pers bersama penasehat hukum terkait dengan jawaban somasi tersebut," jelas Hasan, Rabu (18/12/2013).trs
Karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari rekomendasi ORI tersebut, mantan nasabah yang dirugikan akibat hilangnya agunan berupa lampiran surat ukur sertifikat kembali mengajukan somasi kedua (terakhir) agar PT Bank Sulteng segera menyelesaikan kewajibannya.
Somasi tersebut diantar langsung oleh Pengacara penggugat (Chairil Anwar) yakni Rusmin Hamzah dan diterima salah satu staf PT Bank Sulteng, Selasa (17/12/2013).
Kepada Jurnalsulteng.com Rusmin mengatakan, dilayangkannya somasi terakhir karena hingga saat ini PT Bank Sulteng belum menyelesaikan kewajibannya sebagaimana direkomendasikan ORI.
"Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi pertama. Karena tidak ada tindak lanjut, maka kami mewakili penggugat mendesak agar PT Bank Sulteng segera menyelesaikan kewajibannya," ungkap Rusmin yang bernaung di LBH Wahana Keadilan.
Dalam somasi bernomor SM.088/LBH-WK-PL/XII/2013 disebutkan, PT Bank Sulteng harus segera memberikan tanggapan untuk menyelesaikan kewajibannya seperti yang direkomendasikan ORI, selambat-lambatnya pada 23 Desember 2013.
Bila sampai batas waktu yang diminta tersebut belum juga diselesaikan, maka pihaknya selalu kuasa hukum Chairil Anwar akan melakukan legal Action secara Pidana dan Perdata.
"Masalahnya persoalan ini sudah berbulan-bulan sejak adanya rekomendasi ORI. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang menjadi kewajiban PT Bank Sulteng," jelas Rusmin.
Sementara itu, Bagian Hukum PT Bank Sulteng M. Hasan Laminula,SH yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima somasi tersebut.
Hasan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait jawaban somasi tersebut.
"Kami sudah menyerahkan somasi yang dikirimkan pihak penggugat kepada penasehat hukum PT Bank Sulteng. Saat ini soamsi tersebut masih dipelajari, nanti setelah selesai baru kami akan menggelar konfrensi pers bersama penasehat hukum terkait dengan jawaban somasi tersebut," jelas Hasan, Rabu (18/12/2013).trs
Rusmin Hamzah (baju putih) mewakili penggugat saat menyerahkan berkas somasi terakhir di Kantor PT Bank Sulteng, Selasa (17/12/2013). Foto: Sutrisno |
0 komentar:
Posting Komentar