>
Headlines News :
Home » , » Hentikan Aktifitas PT AJA, Jatam Sulteng Dukung Rekomendasi Komnas HAM

Hentikan Aktifitas PT AJA, Jatam Sulteng Dukung Rekomendasi Komnas HAM

Written By Unknown on Jumat, 06 Desember 2013 | 10.10.00

Aktifitas PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi, Kabupaten Tojo Unauna.(foto: Jatam Sulteng)
Palu, Jurnalsulteng.com- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan Front Masyarakat Korban Tambang Tojo Unauna, menyatakan mendukung sepenuhnya Komnas HAM RI perwakilan Sulteng, untuk menghentikan aktivitas PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi Tojo Unauna (Touna). 

Jatam Sulteng juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna dan Gubernur Sulawesi Tengah, agar segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan tututan warga Podi.

“Ini menyangkut keselamatan hidup orang banyak. Jika akan terjadi banjir bandang dan longsor dikemudian hari, maka bukan berarti penyesalan yang didengungkan setiap harinya,” ujar Manager Riset dan Kampanye Jatam Sulteng, Rifai Hadi dalam rilisnya yang diterima Jurnalsulteng.com, Jumat (6/12/2013).

Menurut Jatam Sulteng, warga Podi sudah sering kali melakukan aksi unjuk rasa, bahkan bergabung dengan Desa Betaua dan hearing ke DPR serta Pemda Touna, untuk mendesak Bupati Tojo Unauna, agar segera mencabut IUP PT AJA.

Namun, hingga saat ini tuntutan itu sama sekali tidak diindahkan. “Ini bisa menjadi bukti, bahwa Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna telah bersekongkol dengan pihak perusahaan tambang,” imbuh Rifai.

Selain itu, Jatam Sulteng juga menyayangkan sikap Polda Sulteng terkait kasus Arthaindo Jaya Abadi, yang terkesan lamban dan tidak serius. Sementara, aktivitas tambang terus berlanjut dan membuat warga semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia.

“Jika masyarakat melakukan aksi, pihak kepolisian langsung mengkriminalisasi warga. Ini betul-betul tidak adil,” tudingnya.
Dikatakannya, seperti yang telah direkomendasikan Komnas HAM Perwakilan Sulteng, bahwa PT AJA telah dinyatakan melanggar tiga Undang-undang yakni Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan, dan Undang-undang Mineral dan Batubara.

“Seharusnya pelanggaran terhadap undang-undang itu, menjadi pintu masuk bagi Polda Sulteng untuk mengembangkan lebih jauh Kasus Perusahaan tambang yang merugikan warga Podi. Sehingga, pencurian Sumber Daya Alam yang dilakukan oleh Pihak asing itu, tidak terus berlanjut,” tekannya.

Menurut Jatam, masyarakat Podi sadar, bahwa IUP PT. AJA dengan nomor 188.45/115/Distamben tertanggal 3 April 2012, telah mencederai rasa keadilan. Pemda Touna harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Begitu pun dengan pihak kepolisian. Jika kasus ini terus menerus dibiarkan kata Rifai, maka akan berpotensi konflik dan bencana alam yang besar seperti banjir.

“Karena itu, Jatam Sulteng dan Front Masyarakat Korban Tambang Touna mendesak agar Cabut segera IUP PT AJA di Podi Tojo Unauna. Kami sangat mendukung  rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM perwakilan Sulteng,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM perwakilan Sulteng telah mengeluarkan rekomendasi agar PT AJA menghentikan segala aktifitas tambang di kabupaten Tojo Unauna, karena telah melanggar tiga Undang-undang.(trs)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger