Palu, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan daftar pemilih tetap Pemilu 2014 sebanyak 1.909.893 orang melalui rapat pleno di Palu, Sabtu (2/11/2013).
Jumlah tersebut mengalami pengurangan sekitar 500 orang dibanding penetapan sebelumnya pada 19 Oktober 2013 yakni sebanyak 1.912.292 orang.
Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan terjadinya pengurangan daftar pemilih tersebut karena adanya daftar pemilih yang ditemukan ganda, meninggal dunia dan anggota TNI/Polri.
Dia mengatakan perbaikan tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem pendaftaran pemilih (Sidali).
Sahran mengatakan terkait dengan masih adanya daftar pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, hal itu tidak bisa dihindari karena jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.
Daftar pemilih tersebut, kata dia, kemungkinan masih akan mengalami penambahan karena tidak menutup kemungkinan masih ada penduduk wajib pilih yang belum terdaftar.
"Intinya hak-hak konstitusi rakyat harus kita berikan melalui daftar pemilih khusus," katanya.
Penetapan daftar pemilih tetap di Sulawesi Tengah lebih cepat dua hari dari jadwal tahapan penetapan nasional.
Penetapan tersebut disaksikan oleh Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan partai politik dan KPU kabupaten/kota.***
sumber:antarasulteng.com
Jumlah tersebut mengalami pengurangan sekitar 500 orang dibanding penetapan sebelumnya pada 19 Oktober 2013 yakni sebanyak 1.912.292 orang.
Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan terjadinya pengurangan daftar pemilih tersebut karena adanya daftar pemilih yang ditemukan ganda, meninggal dunia dan anggota TNI/Polri.
Dia mengatakan perbaikan tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem pendaftaran pemilih (Sidali).
Sahran mengatakan terkait dengan masih adanya daftar pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, hal itu tidak bisa dihindari karena jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.
Daftar pemilih tersebut, kata dia, kemungkinan masih akan mengalami penambahan karena tidak menutup kemungkinan masih ada penduduk wajib pilih yang belum terdaftar.
"Intinya hak-hak konstitusi rakyat harus kita berikan melalui daftar pemilih khusus," katanya.
Penetapan daftar pemilih tetap di Sulawesi Tengah lebih cepat dua hari dari jadwal tahapan penetapan nasional.
Penetapan tersebut disaksikan oleh Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan partai politik dan KPU kabupaten/kota.***
sumber:antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar