Palu, Jurnalsulteng.com- Politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang mengatakan kasus yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merupakan bagian dari upaya melemahkan institusi itu.
"Kita tidak mau menuduh, tapi politik itu banyak cara yang dilakukan orang untuk menguntungkan dirinya. Ini kan tahun politik," katanya di Palu, Minggu (6/10).
Ketua Badan Penelitian dan Pengembang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengatakan kewenangan MK ingin dikerdilkan karena kewenangannya yang begitu hebat termasuk melakukan pemakzulan terhadap presiden.
"MK ingin dikerdilkan. Kasus Akil itu kasus pribadi. Kita tetap menempatkan MK sebagaimana adanya. Jangan sampai ada yang berusaha mendeligitimasi MK," katanya.
Dia mengatakan upaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengindikasikan adanya campur tangan yang kuat terhadap MK.
"Kita tidak tahu bagaimana dengan Perppu itu. Keputusan MK mau ditinjau ulang terutama yang diputuskan Akil. Padahal dalam sidang-sidang MK adalah pendapat seluruh hakim, sehingga keputusannya tidak mewakili keputusan seorang hakim," kata Indra.
Ia berharap apapun keputusan MK adalah keputusan MK secara kelembagaan, bukan keputusan seorang Akil Mochtar.
Indra mengingatkan agar kasus yang melibatkan Akil Mochtar tersebut tidak terulang seperti kasus yang mendera mantan Ketua KPK Antasari, lalu memunculkan nama-nama lain seperti Rani.
Rani adalah wanita muda yang menjadi salah satu saksi kasus Antasari.
Dia mengatakan MK harus tetap berjalan termasuk menyidangkan masalah sengketa pilkada sehingga institusi tersebut tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Indra mengatakan sengketa Pilkada yang sebelumnya ditangani Mahkamah Agung, diserahkan ke MK karena banyak masalah dalam penanganan MA termasuk transparansi sidang.
"Kewenangan itu diberikan karena MK lebih terbuka, ini yang harus dipertahankan," katanya. (Ant)
"Kita tidak mau menuduh, tapi politik itu banyak cara yang dilakukan orang untuk menguntungkan dirinya. Ini kan tahun politik," katanya di Palu, Minggu (6/10).
Ketua Badan Penelitian dan Pengembang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengatakan kewenangan MK ingin dikerdilkan karena kewenangannya yang begitu hebat termasuk melakukan pemakzulan terhadap presiden.
"MK ingin dikerdilkan. Kasus Akil itu kasus pribadi. Kita tetap menempatkan MK sebagaimana adanya. Jangan sampai ada yang berusaha mendeligitimasi MK," katanya.
Dia mengatakan upaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengindikasikan adanya campur tangan yang kuat terhadap MK.
"Kita tidak tahu bagaimana dengan Perppu itu. Keputusan MK mau ditinjau ulang terutama yang diputuskan Akil. Padahal dalam sidang-sidang MK adalah pendapat seluruh hakim, sehingga keputusannya tidak mewakili keputusan seorang hakim," kata Indra.
Ia berharap apapun keputusan MK adalah keputusan MK secara kelembagaan, bukan keputusan seorang Akil Mochtar.
Indra mengingatkan agar kasus yang melibatkan Akil Mochtar tersebut tidak terulang seperti kasus yang mendera mantan Ketua KPK Antasari, lalu memunculkan nama-nama lain seperti Rani.
Rani adalah wanita muda yang menjadi salah satu saksi kasus Antasari.
Dia mengatakan MK harus tetap berjalan termasuk menyidangkan masalah sengketa pilkada sehingga institusi tersebut tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Indra mengatakan sengketa Pilkada yang sebelumnya ditangani Mahkamah Agung, diserahkan ke MK karena banyak masalah dalam penanganan MA termasuk transparansi sidang.
"Kewenangan itu diberikan karena MK lebih terbuka, ini yang harus dipertahankan," katanya. (Ant)
0 komentar:
Posting Komentar