>
Headlines News :
Home » , » Izin Agen Layanan Keuangan Dipermudah

Izin Agen Layanan Keuangan Dipermudah

Written By Unknown on Kamis, 10 Oktober 2013 | 10.20.00

Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com - Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan pendirian unit perantara layanan sistem pembayaran tidak memerlukan izin. “Jadi nanti warung kelontong, atau ketua rukun tetangga di suatu desa bisa menjadi tempat transaksi perbankan,” ujarnya usai seminar peluang dan tantangan branchless banking di Ritz Carlton Mega Kuningan, Rabu (9/10/2013).

Unit perantara layanan sistem pembayaran merupakan agen layanan keuangan dalam sistem layanan perbankan tanpa kantor cabang, alias branchless banking. Sistem ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk mendorong budaya transaksi tanpa uang pada masyarakat atau cashless society. Pada Mei tahun ini, bank sentral telah meluncurkan proyek percontohan branchless banking di 8 provinsi yang melibatkan bank dan 3 perusahaan telekomunikasi.

Agen layanan keuangan, kata Rosmaya, dibutuhkan dalam sistem branchless banking sebagai perpanjangan tangan bank di lingkungan terkecil. Dengan adanya agen ini, ia mencontohkan, tenaga kerja Indonesia bisa mentransfer uang ke keluarganya di tanah air langsung ke rekening penerima.

Nantinya, menurut Rosmaya, si penerima tidak usah ke bank, melainkan cukup mencairkan dananya di agen-agen yang telah ditunjuk. ”Selain memudahkan masyarakat, bank juga bisa lebih mengoptimalkan layanan tanpa harus membuka cabang, terutama di daerah terpencil.”

Untuk mendorong minat masyarakat menggunakan layanan bank dan mendukung sistem branchless banking berjalan, izin pendirian unit perantara layanan sistem dipermudah. “Para agen bisa siapa saja, mereka cukup mengajukan diri dan diverifikasi oleh tim Bank Indonesia,” kata Rosmaya.

Sifat agen ini pun bukan sebagai penampung dana, melainkan sekadar tempat transit uang sebelum disalurkan ke pemilik rekening. Selain agen perorangan, unit perantara layanan sistem pembayaran juga bisa dilakukan minimarket berjaringan.

Implementasi sistem ini diupayakan bisa mulai efektif tahun depan. Bank sentral tengah menggodok sejumlah regulasi untuk sistem yang nantinya akan bernama mobile payment services (MPS) ini. Nama MPS dipilih, menurut Rosmaya, karena dalam sistem ini bukan hanya pihak bank yang terlibat namun operator telekomunikasi juga ikut berperan menyediakan infrastruktur dan teknologinya. “Nantinya MPS ini melayani aneka transaksi perbankan, bukan hanya mobile banking tapi juga e-money, e-wallet, bahkan bukan tidak mungkin penyaluran kredit juga dilakukan.”***



sumber:tempo.co

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger