>
Headlines News :
Home » , , » Agunan Nasabah Bank Hilang, Ombudsman Terbitkan Rekomendasi

Agunan Nasabah Bank Hilang, Ombudsman Terbitkan Rekomendasi

Written By Unknown on Jumat, 04 Oktober 2013 | 01.18.00

Palu, Jurnalsulteng.com- Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait kelalaian PT. Bank Sulawesi Tengah menghilangkan agunan kredit nasabah berupa surat ukur/gambar situasi atas sertifikat tanah milik nasabah Moh Idris Roe.

Rekomendasi Nomor 010/REK/0001.2013/PBP.02/2013 setebal 17 halaman dibacakan anggota Ombudsman RI Budi Santoso di ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah, Kamis (3/10/2013).

Selanjutnya rekomendasi tersebut diserahkan kepada masing-masing pihak, Bank Sulteng, Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dan provinsi, kepolisian, perwakilan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan ahli waris nasabah yang dirugikan.

Budi Santoso mengatakan sebelum rekomendasi tersebut terbit, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan para pihak terkait hilangnya surat ukur atas sertifikat hak milik No 34/1978 atas nama Moh Idris Roe.

Namun dari beberapa mediasi dan investigasi yang dilakukan Ombudsman ternyata tidak melahirkan kesepakatan. Ombudsman akhirnya menerbitkan rekomendasi yang harus dipatuhi oleh para pihak terkait dengan kasus tersebut.

Ombudsman berkesimpulan Bank Sulawesi Tengah telah melakukan mal-administrasi berdasarkan fakta yang terjadi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ombudsman berpendapat PT. Bank Sulteng telah menghilangkan dokumen surat ukur/gambar situasi sertifikat hak milik nasabah dan tidak dapat memberikan penjelasan atas hilangnya dokumen berharga nasabah tersebut.

Budi Santoso mengatakan dari dua sertifikat yang dikembalikan Bank Sulteng kepada ahli waris nasabah pada 12 September 2012 satu diantaranya tidak utuh lagi karena lampiran gambar situasi tidak diikutsertakan.

Dia mengatakan Bank Sulteng tidak dapat memberikan alasan atas hilangnya surat ukur tersebut.

Sementara terhadap Badan Pertanahan Kota Palu, Ombudsman mengatakan instansi tersebut tidak menyimpan arsip dokumen kepemilikan tanah atas nama nasabah karena hingga rekomendasi tersebut diterbitkan BPN tidak dapat menemukan dokumen tersebut.

Dalam rekomendasi Ombudsman itu, Bank Sulteng wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi yang layak atas hilangnya surat berharga milik nasabah dalam jangka paling lama 30 hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

Sementara kepada BPN Palu wajib bertanggung jawab menerbitkan surat ukur/gambar situasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak yang dirugikan.

Baik Bank Sulteng maupun BPN Kota Palu akan menjalankan rekomendasi tersebut.

Namun Kapala Bidang Penataan, Pengaturan Pertanahan (P3) BPN Kota Palu Zulkarnaen AH mengatakan BPN tidak bisa menerbitkan surat ukur jika lahan tersebut terdapat nama kepemilikan lain.

"Ahli waris juga harus bisa menunjukkan tanah mana yang dimaksud," ujarnya.

Saat ini kepemilikan tanah seluas 1.500 hektare tersebut sudah atas nama orang lain dan sudah pecah menjadi dua pemilik, salah satunya pejabat pemerintah Kota Palu.

Sementara itu, Direktur operasional PT Bank Sulteng Sitti Maryam mengatakan, pihak Bank Sulteng akan melaksanakan rekomendasi tersebut. Namun masih akan berkoordinasi dengan jajaran direksi PT Bank Sulteng.

"Kan masih ada waktu 30 hari, jadi kami akan koordinasi dulu dengan jajaran Direksi," jelasnya.(trs/ant)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger