Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh (kiri) bersama Ahli forensik Almarhum Munim Idris. FOTO:TEMPO |
Jakarta, Jurnalsulteng.com - Boyamin Saiman, kuasa hukum mantan ketua KPK, Antasari Azhar, menyiapkan Mun'im Idries sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Sebenarnya almarhum Mun'im kami siapkan menjadi saksi ahli di rencana sidang PK kedua setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Boyamin via BlackBerry Messenger seperti dilansir Tempo.co Jumat, (27/9/2013). Di Mahkamah Konstitusi, lanjut Boyamin, almarhum sengaja kita simpan dulu untuk tidak menjadi saksi ahli. Namun takdir berkehendak lain. "Tuhan memanggil beliau mendahului kita semua."
Abdul Mun'im Idries meninggal pada 02.32 WIB, Jumat, 27 September 2013. Mun'im meninggal setelah dua minggu dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Boyamin dimintai tolong oleh Antasari untuk ikut melayat dan menghadiri pemakaman almarhum di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan. "Kedatangan ini sebagai bentuk bela sungkawa karena selama ini Antasari cukup terbantu dengan kesaksian almarhum," ucapnya.
Mun'im pernah mengungkap kejanggalan kematian Direktur PT Putra Rajawali itu. Ia mengakui adanya kesalahan dalam penulisan visum. Dalam visum tertulis dua luka tembak di bagian kanan kepala padahal seharusnya di bagian kiri. Kesalahan itu tidak pernah dikoreksi sejak 2009 hingga 2011.
Mun'im juga berbeda pendapat dengan petugas kepolisian soal kronologi penembakan Nasrudin. Menurut Mun'im, peluru ditembak dari jarak jauh. Sedangkan versi polisi, peluru ditembakkan dari jarak dekat. Petugas laboratorium forensik kepolisian juga tidak terima Mun'im menuliskan ukuran proyektil peluru. Mun'im menulis ukurannya 9 milimeter.***
sumber:tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar