>
Headlines News :
Home » , » Diduga Melanggar, PT. Bintang Delapan Mineral Diadukan

Diduga Melanggar, PT. Bintang Delapan Mineral Diadukan

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 15.20.00

Jurnal Palu - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mengadukan PT. Bintang Delapan Mineral, salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali, ke Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis, karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Laporan itu disampaikan Deputi Direktur Jatam Sulawesi Tengah Andika kepada Gubernur Longki Djanggola melalui staf ahli bidang pembangunan Abdul Haris Renggah karena gubernur sedang melakukan lawatan ke Amerika Serikat.

Andika memaparkan lima masalah terhadap Bintang Delapan Mineral yang menurutnya perlu disikapi secara serius oleh pemerintah daerah.

"Ini sudah pengaduan kami yang KE-10 kalinya ke Pak Gubernur, tetapi sampai saat ini kami melihat belum disikapi. Padahal ini masalah serius," kata Andika.

Andika mengatakan perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan pada 2010 itu membeli sebuah pulau di Morowali dan merusak hutan bakau seluas 10 hektare yang membelah pulau dan daratan Fatuvia.

Dia mengatakan hutan bakau yang luasnya mencapai 20 hektare di pulau itu telah direklamasi untuk kebutuhan pembangunan pelabuhan dan penampungan bijih nikel (ore) tanpa disertai syarat analisis dampak lingkungan. Kawasan itu juga dijadikan perkantoran.

"Ini melanggar Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan presiden Nomor 122/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Akibat beroperasinya perusahaan tersebut, lahan perkebunan kakao, jambu mente dan tanaman paliwija lainnya milik masyarakat disapu banjir bandang pada 2010.

Banjir tersebut kata Andika, bersumber dari penggundulan hutan lindung di hulu sungai Siumbatu dan penimbunan sungai di hilir sebagai jalur transportasi bijih nikel dari lokasi penggalian ke pelabuhan.

"Waktu banjir itu masyarakat menuntut ganti rugi. Bukannya dipenuhi tuntutannya malah 28 orang ditahan di Polres Morowali dengan tuduhan melakukan pengerusakan," kata Andika.

Dia mengatakan, hingga tahun 2012 perusahaan telah menguasai sekitar 20 kuasa pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Konawe, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan kata Andika, menerbitkan pecahan izin agar terhindar dari birokrasi dan perizinan pertambangan dengan manaruh beberapa nama dan badan usaha yang berbeda dengan total luas mencapai 47 ribu hektare.

Andika mengatakan selama ini perusahaan telah mengirim produksinya ke China untuk kebutuhan industri di negara itu.

Pada 2010 perusahaan menggandeng perusahaan asal China Tsingshan, anak perusahaan PT. Dingxin Gruop dengan investasi 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp9 triliun. Dengan masuknya perusahaan tersebut komposisi saham Bintang Delapan Mineral hanya 45 persen sedangkan Dingxin Group 55 persen di bawah bendera PT. Sulawesi Mining Investment.

Sementara itu staf ahli Gubernur Abdul Haris Renggah mengatakan pemerintah daerah akan menindak lanjuti pengaduan Jatam tersebut dengan melakukan peninjauan di lapangan.***


Sumber:antarasulteng.com

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger