>
Headlines News :
Home » » PSU Morowali, KPU Sulteng Bisa Digugat

PSU Morowali, KPU Sulteng Bisa Digugat

Written By Unknown on Rabu, 20 Maret 2013 | 16.56.00

Jurnal Palu - Pakar hukum tata negara Universitas Atmajaya Dr. Max Boline mengatakan pihak-pihak yang memandang KPU Sulawesi Tengah tidak melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali dapat menggugat melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Jadi ini bukan sengketa pemilu, tetapi sengketa tata usaha negara," kata Max dalam dialog terbuka "Memotret PSU Morowali, Demokrasi atau Konspirasi" di Palu, Selasa (19/3/2013).

Hal itu dikemukakan Max menyusul adanya pendapat dari forum dialog tentang adanya keganjilan atas pelaksanaan perintah Mahkamah Konstitusi 15 Januari 2013 tentang pemungutan suara ulang dan dilaporkan kembali paling lambat 60 hari sejak keputusan itu ditetapkan.

Pendapat Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin tersebut menyebutkan berdasarkan hitungan kalender mestinya 60 hari itu berakhir pada 16 Maret 2013, namun KPU Sulawesi Tengah belum memberikan laporan hasil pemungutan suara ulang ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika ada yang merasa dirugikan hak dia untuk menggugat KPU ke Tata Usaha Negera, tapi ini bukan sengketa Pemilu," kata Max.

Max mengatakan KPU juga boleh jadi memiliki tafsiran lain atas waktu 60 hari yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.
Max juga memberikan penilaian atas beberapa masalah yang terkuak dalam forum dialog tersebut diantaranya soal penandatangan kesepahaman/MoU antara KPU Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Daerah Morowali atas anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"MoU itu kurang tepat. Mestinya perubahan APBD dilakukan karena PSU dilaksanakan akibat kecelakaan politik yang tidak direncanakan," katanya.

Max juga mengatakan dalam rangka tindakan penyelamatan daerah dan kepentingan orang banyak maka bupati bisa melakukan tindakan terkait dengan anggaran pemungutan suara ulang.

Sementara itu pakar hukum tata negara dari Universitas Tadulako Aminuddin Kasim mengatakan PSU Morowali saat ini sah sepanjang belum ada lembaga yang membatalkan itu.***

Sumber:antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger