![]() |
Reklamasi Teluk Palu. (Mongabay.co.id) |
Palu, Jurnalsulteng.com - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mememinta Wali Kota Palu Hidayat menghentikan reklamasi teluk Palu dengan berbagai alasan.
"Pak Gubernur sudah menyurat ke Wali Kota perihal Penghentian sementara Reklamasi Pantai Teluk Palu. Tembusan surat itu sudah kami terima," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah, Kamis (12/5/2016) malam.
Surat dengan nomor 660/327/BLHD tanggal 10 Mei 2016 tersebut ditandatangani oleh Gubernur Longki Djanggola.
Dalam surat itu disebutkan dokumen lingkungan rencana kegiatan reklamasi teluk Palu perlu dievaluasi kembali.
Gubernur dalam surat itu berharap kepada Wali Kota Palu menghentikan sementara reklamasi Pantai Teluk Palu sambil menunggu kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sofyan mengatakan penghentian sementara reklamasi pantai Teluk Palu tersebut antara lain gubernur telah mempertimbangkan surat Ombudsman RI tanggal 15 Juli 2015 tentang Kunjungan Tim Ombudsman RI.
Selain itu hasil rapat Ombudsman RI dengan Wali Kota Palu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto dan dihadiri kepala satuan kerja perangkat daerah, telah disepakati penghentian kegiatan reklamasi Pantai Teluk Palu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga sebelumnya telah berkonsultasi ke Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada 23 Desember 2014. (***)
Source; Antara
0 komentar:
Posting Komentar