>
Headlines News :
Home » » Dana Aspirasi DPR dan Legalisasi Gentong Babi

Dana Aspirasi DPR dan Legalisasi Gentong Babi

Written By Unknown on Rabu, 10 Juni 2015 | 09.17.00




Jakarta, Jurnalsulteng.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menghadirkan kegagalan komunikasi publik. Kali ini, urusan dana aspirasi yang dialokasikan sebesar Rp20 miliar untuk setiap anggota DPR, menjadi polemik di publik. Masyarakat sipil kompak menolaknya. Apa pasal?

Publik kembali heboh dengan kinerja DPR RI. Belum reda perkara rencana pembangunan tujuh proyek di DPR atas nama reformasi kelembagaan, kini publik dihebohkan dengan alokasi dana aspirasi yang rerata setiap anggota DPR sebesar Rp20 miliar. "Sekitar Rp15-20 miliar di RAPBN 2016," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmadi Noor Supit di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Dana aspirasi ini sejatinya merupakan amanat Pasal 80 huruf j UU No 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan ini memang baru muncul di UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang bunyinya hak anggota DPR yakni "mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan"

Noor Supit menjelaskan operasionalisasi dari program pembangunan untuk dapil ini. Menurut dia, program ini merupakan koreksi dari praktik sebelumnya yang telah terjadi. Ia mengilustrasikan bagi anggota DPR yang berada di Komisi Pertanian (Komisi IV) akan mudah memperjuangkan aspirasi konstituennya. "Tapi di Komisi XI atau Komisi I bagaimana? Supaya ada keadilan, semua anggota bisa akomodir aspirasi daerah, jadi dicoba di tahun anggaran 2016 ini," sebut Supit.

Mulai Juni ini, menurut Supit, Banggar mulai menerima pengajuan program yang disampaikan anggota DPR dari usulan per dapil. Pihak Banggar, imbuh Supit akan melihat program tersebut dimasukkan di pos mana. "Nah, program itu nanti disepakati," cetus Supit.

Ia menegaskan anggota DPR hanya berhak mengajukan usulan program dapil. Ia membantah bila dana program pembangunan dapil itu berbentuk uang. Menurut dia, posisi anggota DPR hanya menyampaikan aspirasi saja. "Supaya ada jaminan bahwa aspirasi masyarakat itu didengar," tepis Supit.

Dalam kesempatan tersebut Supit juga membantah bila dana program per dapil itu rawan penyelewengan. Dia menegaskan program pembangunan dapil ini tak ubahnya seperti usulan masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). "Posisi DPR supaya ada jaminan," tegas Supit.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan setiap dana aspirasi Dapil yang masuk akan dikumpulkan oleh pihak Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan berupa pengusulan kepada Badan Anggaran, Komisi XI DPR RI untuk disinkronkan dengan program kerja pemerintah. "Jadi ini bentuknya usulan program, DPR tidak bicara besaran," tambah Taufik.

Soal program pembangunan Dapil ini mengingatkan publik dengan polemik yang muncul dari DPR dengan sebutan dana aspirasi pada APBN Perubahan 2010 dan APBN 2011. Saat itu dialokasikan sebanyak Rp15 miliar setiap Dapil. Saat itu bila diakumulasi dari total Dapil, akan ada alokasi anggaran untuk dana aspirasi sebesar Rp8,44 triliun. Dana ini di luar negeri acap disebut dana gentong babi (pork barrel).

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafy menolak dana aspirasi DPR. Menurut dia, dana tersebut sebagai upaya DPR untuk melanggengkan kekuasaannya. "Dana aspirasi ini rawan untuk dikorup karena dewan itu bukan eksekutif yang bisa mengelola anggaran. Kalau ada aspirasi rakyat diserahkan saja kepada eksekutif," sebut Uchok.

Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia berencana melakukan uji materi UU No 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD khususnya di Pasal 80 huruf (j) ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. "Pasal itu dapat menimbulkan penyimpangan penganggaran yang serius. Secara konstitsuional DPR hanya membahas, menyetujui atau menolak RAPBN," tandas Peneliti Hukum Konstitusi di ASHTN Indonesia Mei Susanto. [***]


Sumber; Inilah
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger