![]() |
Sekretaris Pokja Proyek Jalan Bodi-Buol, Endang menghidar dengan
membalikkan badan saat diambil gambarnya. [Foto: Akbar]
|
Palu, Jurnalsulteng.com- Proses tender paket pelebaran jalan Bodi- Buol yang dianggarkan melalui APBN 2015 sekira Rp29 miliar, ditengari beraroma busuk. Pasalnya, Pokja memenangkan PT Andyna Putri Pratama (PT. APP) yang jelas-jelas banyak kekurangan dan tidak memenuhi syarat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, memang sejak awal PT APP hendak dimenangkan, makanya berbagai upaya dilakukan termasuk “mematahkan” niat dan ambisi perusahaan lain.
Berbagai cara juga dilakukan dari pihak PT APP, salah satunya dengan melayangkan short massage service (SMS) kepada perusahaan lain, agar kiranya mengurungkan niat (mundur–red) untuk maju sebagai berkompetitor PT APP. Upaya serta cara tersebut dilakukan pihak PT APP karena ada dugaan PT APP telah menggelontorkan dana yang tidak sedikit, sehingga jika paket proyek yang telah direncakan sejak awal ini dimenangkan perusahaan lain, maka tentunya sangat merugikan PT. APP.
Sekalipun diketahui, PT. APP selain tidak memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant), Mechanical Fider juga tidak memiki kemampuan dasar (KD). Belum lagi PT APP sendiri saat ini telah mengerjakan paket proyek jalan Kulawi-Gimpu.
Kondisi ini tentunya menimbulkan ragam tanya dikalangan warga utamanya para kontraktor. Dikhawatirkan jika PT APP tetap dimenangkan, dipastikan tidak akan bisa menyelesaikan paket proyek miliaran tersebut. “Apalagi jika hanya meminjam peralatan perusahaan lain,” kata sumber yang minta namanya tidak dikorankan.
Olehnya ia berharap baik kepada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah I Sulteng, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) serta tim Pokja, untuk segera melakukan evaluasi serta mengkaji ulang proses tender pemenangan PT APP. “Memang belum terjadi kerugian Negara, namun indikasi kolusi dan “persekongkolan jahat” sudah terjadi,” tandasnya.
Yang jelas tambah sumber, jika mekanisme ini tetap dipaksakan sekalipun “melabrak “ aturan, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah konstruktif, sehingga daerah, masyarakat dan Negara tidak dirugikan.
Sebelumnya mantan Ka Satker PJN wilayah I Sulteng Adolf Sompie yang dikonfirmasi menuturkan, jika memang ada perusahaan yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh prosedur dengan melakukan sanggahan dan upaya banding, jika merasa tidak puas dengan sikap dan kebijakan Pokja yang telah memenangkan PT APP. “Ini diatur dalam Perpres. Jika tidak puas, silahkan sanggah, kemudian melakukan banding,” tandasnya menyarankan.
Sementara Sekertaris Pokja Endang yang dikonfirmasi terkesan menghindar dari wartawan. Sambil menghindar Endang sempat mengeluarkan pernyataan bahwa ini rahasia Negara, sehingga tidak boleh dipublikasikan kepada wartawan.
Bahkan Endang juga menghidar dengan membalikkan badannya saat wartawan mengambil foto dirinya yang menjabat sebagai Sekretaris Pokja.
Diketahui dalam proses tender pelebaran ruas jalan Bodi-Buol, PT Andyna Putra Pratama pemenang pertama dengan nilai penawaran Rp25.653.494.000,- Kemudian PT Karya Etam Bersama sekira Rp 27.484.890.000,- serta pemenang ketiga PT Bina Karya Bahagia mengajukan penawaran sebesar Rp28.969.526.000,- [TIM]
Editor: Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar