![]() |
Ilustrasi |
Informasi di lapangan menyebutkan, eksekusi dilakukan sekitar pukul 00.35. Kedelapan terpidana mati kasus narkoba itu mengembuskan nafas terakhir setelah dada mereka tertembus peluru muntah dari senjata laras panjang anggota Brimob Polres Purwokerto.
Berdasarkan UU No 2/PNPS/1964, eksekusi mati dilakukan dengan cara para penembak mengarahkan laras panjangnya ke jantung sasaran.
Delapan terpidana yang dieksekusi adalah Myuran Sukumaran (Australia), Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil).
Kemudian Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria) dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Satu terpidana Mary Jane (Philipina) tak jadi dieksekusi karena ada alasan tertentu. [***]
Sumber: Rmol
0 komentar:
Posting Komentar