>
Headlines News :
Home » , » Peserta Pilkada akan Diuji Publik

Peserta Pilkada akan Diuji Publik

Written By Unknown on Rabu, 21 Januari 2015 | 08.32.00

Komisioner KPU Sulteng saat memberi keterangan terkait uji publik untuk calon peserta Pilkada, yang akan berlangsung serentak di tujuh kabupaten/kota, Selasa (20/1/2015). [Foto: Anto]


Palu, Jurnalsulteng.com- Bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak di tujuh kabupaten/kota di Sulteng, akan diuji publik oleh panitia di daerah masing-masing.

"Uji publik itu merupakan salah satu syarat administrasi bagi setiap calon, untuk bisa lolos ke tahapan selanjutnya," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden, di Kantor KPU, Selasa (20/1/2015).

Pelaksanaan uji publik memerlukan waktu sekira satu bulan, karena ada proses tanggapan dari masyarakat terhadap seseorang yang ingin maju Pilkada.

Menurut Sahran, pemberlakuan uji publik itu seusai dengan persetujuan DPR RI tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Panitia yang melakukan uji publik terdiri atas dua tokoh masyarakat, dua akademisi dan satu orang dari Komisi Pemilihan Umum.

"Calon peserta Pilkada harus mengantongi surat keterangan uji publik, karena itu menjadi bagian dari uji kelayakan dan kepatutan, pendalaman visi misi, kompetensi serta integritas seseorang. Prosesnya juga berlangsung terbuka dan melibatkan masyarakat," ujar Sahran.

Secara detail, petunjuk teknis  terkait uji publik tersebut akan dituangkan dalam peraturan KPU, agar mudah dipahami dan dilaksanakan.

Pada 2015, terdapat tujuh pilkada serentak di Provinsi Sulteng yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Morowali Utara.

Pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak di tujuh kabupaten/kota itu dijadwalkan pada 16 Desember 2015. Bahkan bisa menyeberang ke 2016 jika ada putaran kedua atau sengketa pilkada.[Trs]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger