Damsik Ladjalani |
Pemberhentian Kepala Desa Betaua oleh Bupati, dilakukan dengan alasan karena Kades menolak aktifitas PT. Ina Touna Mining yang di backup penuh oleh pemda setempat untuk mengelola di wilayah desa Betaua. Penolakan itu di dasari karena kehendak umum masyarakat yang lahan mereka tidak ingin di eksploitasi.
Kepala Desa Betaua menggugat Keputusan Bupati Touna untuk ketiga kalinya, dan dua diantaranya menang telak. Yaitu kasus pemindahan tapal batas dan pemberhentian kepala desa dinyatakan tidak sah oleh PTUN Palu. Akibat dari dimenangkannya gugatan Kades tersebut, Bupati Touna Damsik Ladjalani murka. Dia memerintahkan loyalisnya untuk melaporkan Ridwan Tawalili dalam kasus penggelapan.
Kasus yang dilaporkan adalah, peruntukan dana ADD 12 juta Rupiah dianggap digelapkan oleh kepala desa Betaua. Padahal dana tersebut di gunakan untuk keperluan desa yaitu membayar biaya gugatan dan akomodasi persidangan dalam 3 perkara untuk mempertahankan wilayah masyarakat yang akan di jadikan pelabuhan ore nikel milik PT. Ina.
Disisi lain, keputusan Bupati yang di gugat oleh Kades Betaua secara terang-terangan Pemda Touna menggunakan jasa Advokat, bahkan disinyalir untuk membayar jasa Advokat menggunakan dana APBD sebesar Rp300 juta Rupiah.
Buntut itu semua, Kades Betaua akan dilimpahkan kasusnya dan akan segera di tahan. "Kami mendesak agar penegak hukum, tidak mmengkriminalkan kepala Desa hanya dengan kasus politis yang dirancang oleh Damsik Ladjalani," demikian kata Direktur Jatam Sulteng, Etal Douw, dalam rilisnya pada Jurnalsulteng.com. [Yus]
0 komentar:
Posting Komentar