Joko Widodo |
Sebelumnya, TANGKIS mengaku telah melaporkan kasus yang diduga melibatkan mantan walikota Solo yang kini maju sebagai calon presiden, Joko Widodo, pada 30 Agustus 2012 lalu. Namun karena dinilai tidak ada tindak lanjut dari KPK, mereka kembali mendatangi lembaga anti rasuah itu.
"Bahwa terkait laporan klien kami dalam hal ini belum ada pemberitahuan perkembangan secara jelas yang dikeluarkan oleh KPK sejak 30 Agustus 2012," kata perwakilan TANGKIS, Agus Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Sabtu (28/7/2014).
Dia menuturkan bahwa dalam kedatangannya kali ini, mereka turut serta membawa saksi untuk menguatkan laporan mereka.
"Kami akan mengajukan lagi saksi. Kami punya 10 saksi lagi. Terkait laporan klien kami dalam hal ini belum ada pemberitahuan perkembangan secara jelas yang dikeluarkan oleh KPK sejak 30 Agustus 2010" tegas Agus.
Dengan alasan itulah mereka mengantarkan saksi ke KPK sebagai bukti yang menguatkan bahwa laporan yang diberikan ke KPK memang benar adanya. Dengan begitu mereka meminta KPK segera menindaklanjuti laporan yang mereka berikan.
"Saya kecewa, prihatin, malu, memiliki Wali Kota yang melanggar hukum dan melanggar etika orang jawa. Orang jawa tidak boleh berbohong," keluh Agus
Sebelumnya, dalam laporannya yang terdahulu, mereka tidak hanya melaporkan Jokowi selaku Walikota Solo, tapi juga jajarannya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Solo. Pelanggaran tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan pada anggaran Belanja Hibah kepada Satuan Pendidikan/Sekolah Negeri dan Swasta (BPMKS) tahun 2010.
Semula, biaya yang dianggarkan dalam APBD Perubahan adalah sebesar Rp 35 miliar, dengan Rp 23 miliar diperuntukkan BPMKS untuk sejumlah 110 ribu siswa. Namun setelah dilakukan verifikasi, tercatat hanya 65 ribu siswa dengan nilai anggaran Rp10 miliar.(Rmol)
0 komentar:
Posting Komentar