Inilah Gedung serba guna yang mangkrak pembangunannya
di Jalan Moh Yamin Palu.
|
Hal tersebut dikemukakan Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kompol Rostin Tumaloto, yang dilansir Antara Senin (14/4/2014).
Menurut Rostin, kedua tersangka yang merugikan negara sekira Rp775 juta ini, dikenakan wajib lapor sepekan sekali ke kantor polisi.
"Mereka belum ditahan karena tersangka kooperatif selama penyidikan," katanya.
Dikatakannya, penyidik Polda Sulteng masih terus mendalami keterangan dua tersangka tersebut guna mengorek informasi lebih jauh untuk mengungkap kasus tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus gedung serba guna milik Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng.
Sebelumnya, Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Suteng menyatakan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung yang terletak di Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, itu mencapai Rp774,95 juta.
Pembangunan gedung tersebut menggunakan anggaran tahun 2011 hingga 2013.
Sebelumnya, polisi menemukan kejanggalan pembanguan gedung tersebut, antara lain terhentinya pembangunan gedung meski dana telah cair 100 persen dari total proyek sebesar Rp6,4 miliar.
Selanjutnya, pembuatan mushalla senilai Rp428 juta yang tidak dikerjakan, serta dugaan penggelembungan harga pemasangan rangka atap lengkung yang nilainya mencapai Rp2,9 miliar.
Penyidik juga telah mendatangkan saksi ahli dari akademisi untuk memeriksa fisik bangunan itu. (Ant)
Editor:Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar