Ilustrasi |
"KPU berupaya mengakomodasi para pemilih agar tak ada suara yang hilang atau tak sah," kata Anggota KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Rabu 12 Maret 2014.
Prinsipnya, dia menjelaskan, satu pemilih berhak untuk memberikan suaranya kepada satu caleg dan atau satu partai politik. Semisal, jika nantinya petugas lapangan menemukan ada dua caleg dalam satu partai yang dicoblos, maka suara itu tetap dinyatakan sah oleh KPU. "Suaranya masuk ke partai," kata dia.
Surat suara dianggap sah oleh KPU apabila pemilih mencoblos dengan cara berikut:
1. Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol
2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg
3. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg
4. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg dalam satu partai, maka suaranya dihitung satu untuk parpol
5. Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol
6. Mencoblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol
7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut
8. Ada garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol
9. Ada garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol
10. Ada garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg
11. Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol
12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol
13. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol
14. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol
15. Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.***
sumber:tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar